Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.


zoom-inlihat foto
Juliari-1.jpg
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi bansos Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum," kata Hakim PN Tipikor Jakarta, M Damis saat mebacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denga pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Baca: Juliari Batubara

Baca: ICW : Seharusnya Juliari Minta Maaf kepada Masyarakat, Bukan Jokowi atau Megawati

Sidang pembacaan vonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar secara virtual pada Senin (23/8/2021).
Sidang pembacaan vonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar secara virtual pada Senin (23/8/2021). (Capture YT Kompas TV)

Selain itu, Juliari Batubara juga dijatuhi pidana tambahan untuk untuk mebyara uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekutan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut," kata hakim.

Lebih lanjut, hakim mengatakan bahwa apabila harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Juliari Batubara.

Selain itu, KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Jaksa KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

Juliari Minta Dibebaskan

Juliari Batubara saat membacakan pleidoi pada Senin, (9/8/2021), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan bahwa dia ingin bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juliari memohon majelis hakim agar memvonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos covid-19 tersebut.

Dalam pledoi yang ia katakan, alasan terbesarnya agar bebas ialah anak-anaknya yang masih kecil.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil. Serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis Hari Ini

Baca: Bacakan Pledoi, Juliari Batubara Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati Soekarnoputri

Ia meminta hakim untuk mempertimbangkan kondisi keluarganya jika ia divonis penjara 11 tahun.

Juliari menilai anak-anaknya yang masih kecil membutuhkan dirinya sebagai sosok ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.

Juliari menyebut bahwa dia tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata dia.

Juliari menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan.

Dia menyebut latar belakang tersebut membuat ia bersikap kooperatif kepada KPK.

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ujarnya.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," ucap Juliari Batubara.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Juliari Batubara di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved