TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengelus jidatnya saat ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Muhammad Damis memvonis dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Dilihat TribunnewsWiki dalam sidang pembacaan vonis Juliari yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (23/8/2021), Juliari Batubara terlihat tegang dan gelisah menanti vonis apa yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Hal tersebut tampak jelas dari gerak-gerik tubuh mantan politisi PDI Perjuangan tersebut yang duduk di sebelah kanan kuasa hukumnya.
Mengenakan baju batik berlengan panjang dengan memakai masker putih, Juliari tampak serius mengikuti proses sidang.
Baca: Selain Divonis 12 Tahun Bui, Hak Politik Juliari Juga Dicabut 4 Tahun & Wajib Ganti Rugi Rp14,5 M
Baca: Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Dia juga terlihat sesekali mencatat perkataan majelis hakim.
Selama majelis hakim membacakan amar putusan, Juliari sendiri tampak sesekali mengelus-elus jidatnya.
Kemudian saat majelis hakim mengatakan bahwa dirinya divonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara tampak mengelus jidatnya lagi, seakan tak percaya dengan vonis tersebut.
Raut muka sedih Juliari juga terlihat meskipun wajahnya sebagian tertutupi oleh masker.
Baca: Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik dan Hak Pilih Juliari Batubara Dicabut
Dalam perkara ini, Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum," kata Muhammad Damis.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denga pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
Selain itu, Juliari Batubara juga dijatuhi pidana tambahan untuk untuk mebyara uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekutan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut," kata Damis.
Lebih lanjut, majelis hakim mengatakan bahwa apabila harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Juliari Batubara
Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Juliari Batubara.
Selain itu, KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Jaksa KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Juliari Minta Dibebaskan
Juliari Batubara saat membacakan pleidoi pada Senin, (9/8/2021), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan bahwa dia ingin bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juliari memohon majelis hakim agar memvonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos covid-19 tersebut.
Dalam pledoi yang ia katakan, alasan terbesarnya agar bebas ialah anak-anaknya yang masih kecil.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil. Serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.
Ia meminta hakim untuk mempertimbangkan kondisi keluarganya jika ia divonis penjara 11 tahun.
Juliari menilai anak-anaknya yang masih kecil membutuhkan dirinya sebagai sosok ayah.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.
Juliari menyebut bahwa dia tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.
"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata dia.
Juliari menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan.
Dia menyebut latar belakang tersebut membuat ia bersikap kooperatif kepada KPK.
"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ujarnya.
"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," ucap Juliari Batubara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Juliari Batubara di sini