Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Taharah merupakan menyucikan diri dari penyakit hati dan juga dari dari hadas maupun najis agar bisa melaksanakan salat dan ibadah-ibadah lainnya.
Dalam fikih, maksud menyucikan di sini tidak hanya badan dan pakaian saja melainkan tempat yang akan digunakan untuk ibadah pun harus disucikan.
Hukum taharah adalah wajib, terlebih orang yang akan melaksanakan salat.
Hal ini sebagaimana hadis berikut ini.
“Kunci salat itu adalah bersuci …” (HR al-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Darimi, dari Ali bin Abi Thalib).
Alat yang digunakan untuk menyucikan diri dari hadas dan najis yakni dengan air, tanah, batu atau benda padat lainnya seperti daun dan tisu.
Dari semua alat itu jika ada air maka disunahkan menggunakan air.
Meski begitu tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. (1)
Baca: Tayamum
Macam-Macam Taharah #
1. Taharah Maknawiyah
Taharah Maknawiyah ini adalah menyucikan diri dari penyakit hati seperti dendam, iri, dengki, riya, dongkol serta sifat-sifat tercela lainnya.
2. Taharah Hissiyah
Taharah Hissiyah merupakan menyucikan diri dari hadas maupun najis.
Dalam hal ini jika orang mengalami hadas kecil bisa cukup dengan wudu ataupun tayamum.
Namun jika hadas besar maka orang tersebut harus mandi atau jika memang tidak memungkinkan maka bisa juga dengan tayamum. (2)
Baca: Salat Tasbih
Macam-Macam Air #
1. Air mutlak yakni air yang suci dan menyucikan.
Yang termasuk dalam air mutlak ini ialah air sungai, air mata air, air zam-zam, air hujan, embun, salju, dan air laut.
2. Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk wudlu dan mandi.
Air jenis ini masih bisa digunakan untuk bersuci kembali.
3. Air mutanajjis ialah air yang sudah terkena najis sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci, kecuali air tersebut jumlahnya lebih dari dua kulah.
4. Air suci tapi tidak menyucikan, air jenis ini contohnya ialah air kelapa, air teh, air kopi dan lain sebagainya. (3)
Baca: Zakat Maal
Tata Cara Taharah #
1. Berwudu
Wudu adalah salah satu cara untuk menghilangkan hadas kecil sebelum melakukan ibadah seperti salat.
Adapun niat untuk wudu sendiri adalah sebagai berikut.
"Nawaitul wudhuu'a liraf'il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa".
Setelah niat maka bisa langsung melaksanakan rukun wudu yang terdiri dari membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga siku-siku, mengusap sebagian rambut kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan tertib yang artinya rukun wudu tersebut dilakukan secara berurutan.
2. Tayamum
Tayamum ini baru bisa dilakukan jika tidak ada air atau keadaan yang tidak memungkinkan untuk melakukan wudu maupun mandi dengan air.
Maka tayamum ini adalah pengganti dari wudu dan tayamum itu.
Adapun alat yang digunakan untuk tayamum ialah tanah atau debu yang suci dari najis.
Adapun niat dari tayamum ini adalah sebagai berikut.
"Nawaitut tayammuma lisstibaahatishsholaati fardhol lillaahi taala".
Setelah niat maka bisa dilanjutkan dengan meletakkan dua telapak tangan di atas debu atau tanah tersebut, kemudian kedua tangan itu ditiup dan diusapkan ke wajah sebanyak dua kali.
Selanjutnya yakni meletakkan kedua tangan ke atas debu atau tanah dan ditiup sebelum diusapkan merata ke kedua telapak tangan.
3. Mandi
Mandi untuk bersuci dari hadas besar ini sedikit berbeda dengan mandi seperti biasanya.
Karena ada tata caranya tersendiri seperti niat dan urutan membasuh bagian-bagian tubuhnya.
Niat untuk mandi dalam rangka menyucikan diri dari hadas besar adalah sebagai berikut.
"Nawaitul ghusla liraf'il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta'aala".
Setelah membaca niat tersebut selanjutnya yakni mengaliri air dari ke kepala hingga rambutnya.
Selanjutnya yakni mengaliri dan membasuh anggota tubuh mulai dari yang bagian kanan kemudian baru bagian kiri.
Setelah dirasa sudah merata maka mandi tersebut sudah selesai. (4) (5)
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)
| Nama | Taharah |
|---|
| Alat | Air, tanah, batu atau benda padat lainnya seperti daun dan tisu |
|---|
| Tata Cara | Wudu, Tayamum dan Mandi |
|---|
Sumber :
1. muhammadiyah.or.id
2. www.popmama.com