TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja maupun buruh pada tahun ini.
Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekaligus.
Bantuan subsidi gaji ini ditargetkan akan menyasar 8,73 juta pekerja/buruh, yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerima BSU ini dapat mengecek di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Akses di Laman Prakerja.go.id
Berikut cara cek status penerima BSU
1. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir
- Ceklist kode, kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya
2. Melalui laman bsu.kemnaker.go.id
- Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
- Klik Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak.
3. Melalui Chat WhatsApp
- Kirim chat ke nomor WhatsApp 081380070175
- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021"
- Lalu ikuti petunjuk yang ditampilkan
4. Layanan Masyarakat 175
a. Hubungi Call Center nomor telepon 175
b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
c. Direct Message (DM) sosial media resmi:
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan
- Twitter @BPJSTKinfo
Catatan:
Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter
5. Selain itu, Anda bisa menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan menyiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Baca: Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);
- Sektor Usaha
2. Validasi administrasi & pembayaran BSU
- Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro (UMKM)
- Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
3. Pembayaran BSU ke Rekening Pekerja
Melalui Bank Himbara:
1. Bank Mandiri
2. Bank BRI
3. Bank BNI
4. Bank BTN
Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Pada program ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.
Adapun syarat mendapatkan BSU ini yakni pekerja yang memiliki gaji/upah di bawah Rp 3,5 juta.
Akan tetapi, ada ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Selain itu, BSU ini ditujukan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah, dan diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa.
(Tribunnewswiki.com/Falza/Tribunnews.com)