TRIBUNNEWSWIKI.COM – Jerinx SID telah melakukan mediasi dengan Adam Deni terkait kasus dugaan ancaman melalui media sosial.
Dalam mediasi yang berlangsung selama hamper satu jam itu Jerinx mengakui perbuatannya.
Ia juga meminta maaf kepada Adam Deni.
“Terlapor, saudara J sudah minta maaf kepada yang bersangkutan.
Dan pelapor, saudara AD juga sudah menerima maaf secara pribadi.
Apa yang disampaikan oleh sudara J, dan sudah mengakui memang betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari KompasTV, Sabtu (14/8/2021).
Baca: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Akui Perbuatannya dan Minta Maaf
Baca: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Cek Penerima via Online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Meski permintaan maafnya telah diterima, Adam Deni tetap ingin melanjutkan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Secara pribadi diterima maafnya. Tetapi yang bersangkutan saudara AD meminta proses hukum tetap dilakukan.
"Walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukun oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan Undang Undang yang ada," ujar Yusri.
Yusri menyebut bahwa keputusan itu adalah hak dari Adam Deni atas laporannya kepada Jerinx SID.
Meski demikian Yusri mengatakan pihak kepolisian selaku mediator tetap membuka kesempatan untuk mediasi lagi.
Baca: Sudah Maafkan Jerinx SID, Adam Deni Tetap Minta Proses Hukum Berlanjut
Baca: 5 Fakta Henny Rahman, Mantan Istri Zikri Daulay yang Kini Dinikahi oleh Alvin Faiz
"Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa," tegasnya.
Namun, Yusri Yunus memastikam proses mediasi masih terus dibuka sampai berkas perkara Jerinx SID dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Karena belum ada titik temu, kasus ini tetap berjalan," ujar Yusri Yunus.
Ditemui secara terpisah, Adam Deni mengutarakan alasannya ingin tetap menempuh jalur hukum.
Ia mengatakan, keputusannya ini tidak bisa diganggu gugat.
Baca: Ditinggal Teman Perusahaan, David NOAH Berupaya Bayar Utang Miliaran ke Lina Yunita Sendirian
Baca: Baru 2 Bulan Cerai dari Larissa Chou, Alvin Faiz Nikahi Mantan Istri Zikri Daulay
“Sebagai manusia, saya memaafkan beliau (Jerinx).
Tapi saya ingin kasus ini tetap berjalan ke depannya dan keputusan saya itu tidak bisa diganggu gugat,” kata Adam Deni seperti dikutip dari WartaKotaLive, Sabtu.
Salah satu alasan ia ingin meneruskan penyidikan lantaran pada mediasi sebelumnya ia merasa ditolak oleh Jerinx.
Ia juga tidak bisa melupakan sikap Jerinx yang diduga merendahkannya setelah melakukan pengancaman.
"Pertimbangan saya kenapa ini jalan yang saya ambil, karena ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai. Karena juga sebelum melaporkan, saya sudah meminta adanya mediasi," jelasnya.
Baca: Jerinx Jadi Tersangka Ancaman, Nora Alexandra Minta Dukungan Doa dan Ucapkan Maaf
Baca: Jerinx SID Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
"Tapi di mediasi sebelumnya saya ditolak, malah ditantang untuk ambil jalur hukum, dan saya malah dibilang bukan siapa-siapa," tambahnya.
Adam Deni menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwajib.
Selain itu ia memastikan laporannya terhadap suami Nora Alexandra itu sampai tahap Pengadilan atau persidangan.
Diketahui Jerinx SID diaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Adam Deni pada 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Baca: Mediasi dengan Adam Gagal karena Tak Mau Buat Video Permintaan Maaf, Jerinx: Ngapain Suruh Saya?
Baca: Mediasi dengan Adam Deni Gagal, Jerinx Kembali Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Melanggar UU ITE
Jerinx pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari tudingan terhadap sejulah artis yang dianggap mempromosikan covid-19.
Adam Deni melalui akun Instagramnya meminta Jerinx menunjukkan data serta bukti dari tudingan itu.
Namun respon Jerinx di luar dugaan, ia menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar
Lalu Jerinx juga menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya.
Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)