TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ketua DPR Puan Maharani digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LP3HI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (10/8/2021).
Menanggapi hal tersebut, Politisi PDI-P Arteria Dahlan menyebut DPR RI akan menyiapkan tim untuk mendampingi Puan.
Dalam keterangan resminya, Arteria Dahlan menghormati gugatan yang dilayangkan oleh MAKI dan LP3HI.
“Pada prinsipnya kami menghormati upaya hukum pengajuan gugatan tata usaha yang diajukan oleh MAKI atau Pak Boyamin ini adalah langkan konstitusional kanal hukum yang tepat dan demokratis.
Semoga melalui jalur hukum ini kita bisa saling mempertahankan ide, argumentasi dan gagasan,” kata Arteria Dahlan seperti dikutip dari KompasTV, Rabu (11/8/2021).
Tim yang disiapkan oleh DPR RI nantinya akan melakukan upaya hukum terhadap Puan.
Meski demikian, ia berharap putusan PTUN nanti bisa diterima oleh semua pihak.
“DPR RI akan menyiapkan tim, kemudian juga akan melakukan pencermatan dan kerja-kerja hukum yang begitu hebat, cermat, dan hikmat.
Saya berharap apapun hasil putusan PTUN nantinya akan menjadi kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia dan kita semua akan menghormati putusan tersebut,” pungkasnya.
Pelaporan ini bermula dari 16 nama calon ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan oleh Puan Maharani.
Namun dua di antaranya mendapat protes dari MAKI.
Dua calon itu seharusnya tidak lolos seleksi lantaran bersberangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Mengacu pada laporan masyarakat kemarin, tentang adanya pelanggaran pasal 13 huruf j uu tentang BPK, Surat dari ketua DPR Ri mengenai nama-nama yang dicalonkan untuk ketua dan anggota BPK.
Dari 16 nama yang dicalonkan ada 2 nama yang tidak memenuhi persayaratan yaitu minimal harus melepaskan jabatan dari Badan keuangan negara." ungkap Edwin Kuasa Hukum MAKI.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Jakarta dan teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Ada 2 nama yang menurut Boyamin dipaksakan lolos yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
“Gugatan ini tujuannya untuk mebatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," ucap Boyamin dikutip darI Tribunnews.com.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)