Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kuasa Hukum Klaim Rizieq Shihab Bebas Hari ini

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Azis Yanuar, menyebut kliennya akan bebas hari ini, Senin (9/8/2021).


zoom-inlihat foto
Rizieq-Shihab-bersama-Lima-Mantan-Petinggi-FPI.jpg
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya akan bebas hari ini, Senin (9/8/2021).

Aziz Yanuar menjelaskan bahwa mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan bebas dari masa hukuman perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Dia menilai hal tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Aziz mengatakan apabila merujuk pada hasil vonis PT DKI Jakarta, kliennya tersebut semestinya bebas demi hukum.

Baca: Rizieq Shihab Tolak Pernyataan Amien Rais yang Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI

Baca: Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq)

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Kompas.com/Sonya Teresa )

"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz, dikutip TribunnewsWiki.com dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Rizieq Shihab dinyatakan terbukti menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Baca: Rizieq Shihab Tolak Pernyataan Amien Rais yang Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI

Baca: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Insiden Kasus 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Sangat Blunder

Adanya kerumunan itu dianggap melanggar aturan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rizieq dinyatakan terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, dia juga menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.

Meski disebut akan bebas hari ini, Aziz enggan menjawab apakah Rizieq Shihab diperbolehkan keluar dari Rutan hari ini oleh Kejaksaan RI.

Sebab, mantan imam besar FPI itu masih memiliki satu kasus hukum lagi.

Seperti diketahui, Rizieq Sihab juga masih menjalani kasus perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Sementara itu, Aziz Yanuar menyebut bahwa pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak ada yang melakukan penjemputan hari ini.

Baca: Idul Adha, Rizieq Shihab Ajak Simpatisannya Tetap ke Masjid Agar Covid-19 Musnah : Tetap Prokes

Baca: Media Asing Soroti Vonis 4 Tahun Penjara yang Dijatuhkan kepada Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab

Aziz menyampaikan bahwa pihaknya masih berfokus melaksanakan sidang banding atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Rencananya sidang banding tersebut atas perkara tersebut akan berlangsung pada hari ini.

"Tidak ada (penjemputan), hari ini kita fokus perkara RS UMMI," ujar Aziz.

Sebagai informasi, dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab.

Menurut hakim, Rizieq terbukti secara sah menyebarkan berita hohong atau hoaks.

Mantan pemimpin Front Pemela Islam (FPI) itu juga menimbulkan keonaran yang disebabkan berita hoaks itu.

Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Rizieq Shihab di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved