Cek Jadwal, Syarat hingga Cara Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja

Pemerintah memperluas wilayah subsidi gaji Rp 1 juta untuk karyawan ke PPKM level 3 dan akan cair pada bulan Agustus 2021.


zoom-inlihat foto
gaji-ke-13-non-pns1.jpg
hai.grid.id
Ilustrasi gaji


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang diadakan oleh Pemerintah akan ada lagi pada tahun ini.

Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta.

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pencairan subsidi gaji ini ditargetkan dapat dilaksanakan pekan ini atau tanggal 2-8 Agustus 2021.

Nantinya BSU ini akan disalurkan melalui rekening bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bank milik negara yang terhimpun HIMBARA di antaranya adalah Bank BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sementara untuk pekerja atau buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, BSU akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Pada program ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Ida juga menegaskan kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ujar Ida, Jumat (30/7/2021).

Berikut ini cara cek kepesertaan di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui Aplikasi BPJSTKU

- Instal aplikasi BPJSTKU melalui Play Store atau App Store

- Registrasi terlebih dahulu via email, dengan menyertakan Nama, Nomor KPJ, NIK e-KTP, dan tanggal lahir

- Klik Login

- Pilih kartu digital, lalu klik kartu digital

- Kemudian akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda pada bagian bawah halaman. Selain itu, di laman tersebut Anda juga dapat melihat nomor rekening bank yang anda daftarkan

2. Melalui Website BPJSTKU

- Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Klik menu Registrasi

- Pilih segmen yang sesuai dengan status Anda, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- Isi formulir sesuai dengan data diri Anda

- Setelah data terisi, klik Login

- Klik Kartu Digital. Pada laman tersebut akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda dan juga nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda lolos, maka akan mendapat pesan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

Jika Anda tidak dapat mengakses ke laman tersebut atau data tidak ditemukan, Anda dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, yang termasuk dalam klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4:

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 mengenai wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang

Jawa Barat

Level 3: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan

Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo

Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo

Bali

Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Luar Pulau Jawa dan Bali (Level 4):

Sumatera Utara: Kota Medan;

Sumatera Barat: Kota Padang;

Riau: Kota Pekanbaru;

Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;

Jambi: Kota Jambi;

Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas;

Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupten Belitung Timur;

Bengkulu: Kota Bengkulu;

Lampung: Kota Bandar Lampung;

Kalimantan Barat: Kota Pontianak;

Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;

Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara;

Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin;

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram;

Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang;

Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara;

Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja;

Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara;

Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat;

Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke; dan

Papua Barat: Kota Sorong.

(Tribunnewswiki.com/Falza)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved