Kabar Gembira, Kemenaker Janjikan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan

Bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji bagi 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 diperkirakan bakal disalurkan pada pekan depan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-blt-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta. Bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji bagi 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 diperkirakan akan disalurkan pada pekan depan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji bagi 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 diperkirakan bakal disalurkan pada pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi.

Menurutnya, subsidi tersebut akan disalurkan lebih cepat dari tahun 2020.

Percepatan tersebut ditandai dengan tahap finalisasi petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.

"Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujar Anwar dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).

Baca: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Baca: Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja Diperluas ke Wilayah PPKM Level 3

Sejauh ini, pihak Kemenaker tengah menyepadankan data dengan program bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.

Yakni Program Kartu Prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos bagi Program Keluarga Harapan.

Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Para penerima bansos yang terdata dipastikan tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU.

Oleh karena itu, penyelerasan data dari program bansos lainnya dilakukan.

Untuk diketahui, pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk periode dua bulan.

Mereka akan menerima Rp 500.000 per bulannya.

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang diadakan oleh Pemerintah akan ada lagi pada tahun ini.

Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berujar, penerima subsidi upah hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan, pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 turut mendapatkan subsidi gaji ini.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," jelas Airlangga, Senin (26/7/2021).

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS aktif hingga Juni 2021

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, yang termasuk dalam klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek kepesertaan di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui Aplikasi BPJSTKU

- Instal aplikasi BPJSTKU melalui Play Store atau App Store

- Registrasi terlebih dahulu via email, dengan menyertakan Nama, Nomor KPJ, NIK e-KTP, dan tanggal lahir

- Klik Login

- Pilih kartu digital, lalu klik kartu digital

- Kemudian akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda pada bagian bawah halaman. Selain itu, di laman tersebut Anda juga dapat melihat nomor rekening bank yang anda daftarkan

2. Melalui Website BPJSTKU

- Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Klik menu Registrasi

- Isi formulir sesuai dengan data diri Anda

- Setelah data terisi, klik Login

- Klik kartu digital. Pada laman tersebut akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda dan juga nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda tidak dapat mengakses ke laman tersebut atau data tidak ditemukan, Anda dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

BPJSTKU
Halaman utama website BPJSTKU

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4:

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 mengenai wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

Jawa Barat

Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya

Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan

Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo

Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo

Bali

Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem

Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR SUBSIDI GAJI DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved