Imbas Adakan Pesta Ulang Tahun saat PPKM, Selebgram Juyyputri Didenda Rp 12 Juta

Dinyataka bersalah karena langgar aturan PPKM Level 4, Selebgram Juyyputri didenda Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.


zoom-inlihat foto
viral-selebtiktok-juyyputri-didenda-Rp-12-juta.jpg
TikTok/Juyyputri
Tangkapan layar video viral selebgram atau selebtiktok Juyyputri adakan pesta ulang tahun di tengah penerapan PPKM Level 4.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebriti Tiktok (SelebTikTok) Julia Eka Putri (18) dipanggil polisi pada Selasa (27/7/2021).

Ia bersama pengacaranya, Gusjoy Setiawan, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (27/7/2021) sore tadi.

"Kami memenuhi panggilan kepolisian dan klarifikasi. Karena klien kami taat hukum," kata Gusjoy saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota.

Artis yang biasa dipanggil Juyyputri itu diminta datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan soal pesta ulang tahunnya.

Pasalnya sebelumnya, ia diketahui mengadakan pesta ulang tahun mewah saat penerapan PPKM Level 4.

Video pesta ulang tahun tersebut akhirnya viral setelah diunggah oleh akun Instagram @lambeturah.

Kini, selebgram asal Bekasi itu dikenai denda sebanyak Rp 12 juta.

Profil Juyyputri, selain jati artis TikTok, ia juga dikenal sebagai YouTuber dengan satu juta subscribers.
Profil Juyyputri, selain jati artis TikTok, ia juga dikenal sebagai YouTuber dengan satu juta subscribers. (Instagram @juyyputrii)

Denda tersebut diberikan kepada Juy saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Juy bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.

"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," ujar majelis hakim diiringi dengan ketukan palu.

Sementara itu, untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Juy masing-masing didenda Rp 2 Juta.

Sedangkan untuk pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp 17 juta.

Baca: Juyyputri

Baca: Viral Influencer Disuntik Vaksin untuk Ketiga Kalinya, Diduga Dapat Privilege dari Pemerintah

Dalam persidangan yang digelar secara online, Juy mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi.

Ia juga mengaku telah mengetahui pada saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang melaksanakan PPKM Level 4.

"Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun," ujar Juy di lokasi, dikutip dari Kompas.com.

Juy Putri yang merupakan artis Tiktok dengan jumlah pengikut lebih dari 14 juta follower, viral di media sosial lantaran menggelar acara ulang tahunnya yang ke-18 tahun saat Kota Bekasi masih menerapkan PPKM level 4.

Acara tersebut diketahui berlokasi di hotel berbintang kawasan Kota Bekasi, pada Rabu (21/7/2021) lalu, tepat di saat Juy Putri berulang tahun.

Simak profil Juyyputri, artis TikTok yang gelar pesta ulang tahun di tengah penerapan PPKM terkait Covid-19.
Simak profil Juyyputri, artis TikTok yang gelar pesta ulang tahun di tengah penerapan PPKM terkait Covid-19. (Instagram @juyyputrii)

Minta maaf

Juy Putri sebelumnya mengunggah video permintaan maaf dan menghapus video ulang tahunnya.

"Aku mau meminta maaf kepada semuanya atas kecerobohan dan kelalaian aku mengadakan acara ulang tahun disaat PPKM sedang berjalan, semua ini bakalan jadi pelajaran buat aku kedepannya," kata Juy di akun @juyyputrii21.

"Dan acara ini tidak ada yang bisa dibenarkan. Jadi aku memohon maaf pada semuanya tulus dari hati aku dan tanpa ada paksaan sedikitpun, jadi aku mau minta maaf yang sebesar-besarnya pada kalian," ujarnya menutup video permintaan maaf yang telah ditonton lebih dari 15 juta kali itu.

Meskipun telah meminta maaf, tak sedikit warganet yang tetap geram dan menuntut adanya keadilan terhadap pelaku pelanggaran PPKM.

Baca: Viral Karena Adakan Pesta Ulang Tahun saat PPKM Darurat, Seleb TikTok Juy Putri Minta Maaf

Baca: Selebgram Juyyputri Dipanggil Polisi setelah Video Ulang Tahun di Tengah PPKM Viral

(TribunnewsWiki.com/Rest)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved