TRIBUNNEWSWIKI.COM - Musisi Jerinx disebut mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (26/7/2021).
Jerinx tak memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tindak pidana pengancaman kepada Adam Deni.
Sebelumnya, pemain drum bernama lengkap I Gede Ari Astina itu sempat berseteru dengan penggiat media sosial, Adam Deni.
Keduanya beredat mengenai masalah 'endorse Covid-19' yang sempat menyangkut nama beberapa artis dan selebgram.
Kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Jerinx dipastikan tak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (26/7/2021).
Walau mangkir dengan alasan sakit, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Gelar perkara untuk melihat ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Jadi begini kita sudah undang, dan saudara J berkomunikasi dengan penyidik bahwa dia nggak bisa hadir dengan alasan sakit. Ya tidak apa-apa, ini kan baru klarifikasi masih penyelidikan," kata Yusri pada Senin (26/7/2021).
Meskipun belum memeriksa Jerinx, kata Yusri pihaknya tetap akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
"Nanti akan kita gelarkan. Gelar perkara internal untuk bisa menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak. Artinya bisa naik dari lidik ke sidik atau tidak, akan kita gelarkan dulu," kata Yusri.
Jika dalam gelar perkara ada unsur pidananya, kata Yusri kasus itu bisa saja berlanjut dan statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca: Mediasi dengan Adam Gagal karena Tak Mau Buat Video Permintaan Maaf, Jerinx: Ngapain Suruh Saya?
Baca: Jerinx SID
"Jika tidak ya kita hentikan," katanya.
Menurut Yusri, klarifikasi dari Jerinx cukup penting bagi penyidik dalam melihat dan menilai kasus ini.
"Untuk membuat semuanya terang benderang dalam kasus ini. Ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Yusri mengatakan sebelum memanggil klarifikasi terhadap Jerinx, penyidik sudah meminta klarifikasi terhadap pelapor dan saksi lainnya.
"Juga sudah memeriksa barang bukti yang ada, termasuk yang diberikan pelapor," katanya.
Yusri berharap, Jerinx dapat bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya dengan memenuhi undangan klarifikasi penyidik.
"Mudah-mudahan, saudara J hadir di Polda Metro Jaya, untuk diambil keterangannya," kata Yusri.
Dilaporkan polisi
Diketahui sebelumnya, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.
Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Adam Deni menyangkakan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Gue enggak akan mencabut laporan dengan alasan apa pun," tegas Adam Deni.
Baca: Ikut Minta Maaf, Nora Alexandra Mohon agar Adam Deni Tak Laporkan Jerinx kepada Polisi
Baca: Nora Alexandra Philip
(TribunnewsWiki.com/Rest, Wartakotalive.com/Budi Sam Law)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerinx Mangkir karena Alasan Sakit, Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni