TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan bagi pelaku usaha, seperti PKL, warteg, lapak jajanan, dan lain-lain.
Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan diberikan kepada PKL yang terdampak PPKM Level 4.
Nantinya bantuan ini akan disalurkan melalui TNI/Polri.
Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan ini akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha informal yang terdampak PPKM Level 4.
"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurutnya, aturan detail mengenai tata cara penyaluran bantuan akan diatur oleh TNI/Polri.
Baca: Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bakal Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah
Cara Mendapatkan Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta
Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas terlebih dahulu.
Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Jemput bola ini untuk memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar.
Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, calon penerima bantuan harus mengisi data sederhana.
Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.
Setelah dilakukan pendaftaran, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK.
Pengecekan NIK itu untuk memastikan pemilik NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta.
Tujuannya agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan.
"Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima Bantuan," kata Airlangga.
Setelah itu, dalam penyalurannya, TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha.
"Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dll.) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai," terang Airlangga.
Untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan ini, Airlangga menyatakan TNI/Polri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Kemenkop UKM, Kemendagri dan sejumlah instansi lainnya.
“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.
Baca: Syarat Terbaru Bepergian selama PPKM Level 3 dan 4
Baca: Pemerintah Resmi Melarang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia selama PPKM Level 4
Adapun kriteria penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta di antaranya adalah:
1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4
Penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM Level 4.
Di antaranya adalah PKL, warung, warteg, lapak jajajanan dan sebagainya.
2. Bukan Penerima BPUM/BLT UMKM
PKL yang mendapatkan bantuan Rp 1,2juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.
(Tribunnewswiki.com/Falza/Tribunnews.com/Daryono/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria dan Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Belum Pernah Terima BPUM