TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali.
Perubahan itu dilihat dari terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut berlaku sejak Rabu (21/7/2021) hingga Minggu 25/7/2021.
Dengan demikian, pemerintah tidak lagi menyebutkan PPKM Darurat pada regulasi ini.
Adapun aturan yang dikeluarkan tidak jauh beda.
Baca: PPKM Darurat
Baca: Syarat Terbaru Bepergian selama PPKM Level 3 dan 4
Lantas, apa alasan pemerintah mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.
Airlangga mengatakan pemerintah melakukan pergantian karena mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Selain itu, pergantian istilah tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.
"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, dimana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," imbuhnya.
Airlangga menjelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM.
Salah satunya kriterianya adalah kasus konfirmasi.
Dia mencontohkan suatu kota akan menerapkan PPKM level 4 apabila kasus konfirmasi positifnya per 100 ribu penduduk itu di atas 150.
Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30.
Baca: Ungkap Alasannya Minta Maaf soal PPKM, Luhut: Saya Punya Tanggung Jawab, Tidak Gampang
Baca: Jokowi Akan Lakukan Pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli Jika Kasus Covid-19 Turun
"Kemudian juga untuk kita melihat kemampuan terbatas daripada testing positif. Kemudian mendorong kontak tracing-nya dan terkait dengan BOR-nya," ungkapnya.
"Sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4," ujarnya.
"Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," imbuh Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.
"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4," tuturnya.
Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," tandasnya.
Baca: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli, Setelah Itu Bakal Dilonggarkan Bertahap
(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar PPKM Level 4 di sini