TRIBUNNEWSWIKI.COM - Foto mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) membawa ponsel di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ramai menjadi perbincangan.
Dalam foto yang beredar tersebut, tampak Setya Novanto yang mengenakan baju berkerah warna biru sedang duduk santai.
Terlihat juga sosok mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan sejumlah pria lainnya dalam foto tersebut.
Sementara itu, hal yang membuat heboh ialah di hadapan Setya Novanto tampak ada dua ponsel yang tergeletak di atas meja.
Baca: Ulah Setya Novanto yang Hebohkan Publik Setelah Jadi Terdakwa Korupsi E-KTP
Ponsel tersebut diketahui milik Setya Novanto.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penjelasan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan foto tersebut diambil saat perayaan Iduladha tahun 2020.
Baca: Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Cek Lagi Sel Papa Setya Novanto
Baca: Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Kemenkumham: Itu Kabar Tidak Benar
"Itu foto tahun lalu, pas Iduladha, pas hari raya qurban," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Jadi itu bukan foto sekarang," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak kembali melakukan hal tersebut.
Sebab, hal itu termasuk perbuatan yang dilarang.
"Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," ujarnya.
Baca: Huni Sel Luas dan Mewah di Sukamiskin, Setya Novanto Tempati Ruang Bekas Fasilitas Umum Narapidana?
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar 7,3 juta dolar AS.
(tribunnewswiki.com/Rakli, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca lebih lengkap seputar Setya Novanto di sini