TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan sapi kurban ke seluruh provinsi di Indonesia.
Total Presiden Jokowi menyalurkan 35 ekor sapi kurban.
Adapun 34 ekor sapi disalurkan ke seluruh provinsi di Tanah Air.
Sedangkan 1 ekor sisanya akan diserahkan ke Masjid Istiqlal Jakarta.
Bobot Sapi yang disalurkan berkisar antara 800 kilogram hingga satu ton.
Baca: Ir H Joko Widodo (Jokowi)
Baca: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban beserta Bacaan Doanya: Lengkap Bahasa Arab, Latin, & Artinya
"Setiap provinsi 1 ekor (sapi)," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis (15/7/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun penyaluran hewan kurban ini telah menjadi tradisi yang selalu dilakukan presiden Jokowi setiap menyambut Hari Raya Idul Adha.
Pengadaan penyaluran hewan qurban ini dilakukan Presiden Jokowi dengan bekerja sama bersama Kementerian Pertanian.
Heru Budi Hartono memastikan bahwa Sapi yang disalurkan telah disterelisasi terlebih dahulu.
"Sekretariat Presiden bekerjasama dengan Kementerian Pertanian untuk sapi-sapi tersebut dan di bawah kontrol dokter hewan setempat," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau agar penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Iduladha dilaksanakan selama tiga hari.
Pelaksanaan tersebut untuk menghindari kerumunan saat penyembelihan hewan kurban. Disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Diharapkan penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam tiga hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," ujar Yaqut saat konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1442 Hijiriah, Sabtu (10/7/2021).
Yaqut berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.
Aturan peyembelihan hewan di tempat lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Baca: Tata Cara Salat Idul Adha Sendiri atau Jamaah di Rumah, Lengkap dengan Niat dan Bacaannya
Baca: Idul Adha 1442 H Jatuh Pada 20 Juli 2021, Simak 5 Sunah Dilakukan Sebelum Salat Id
Pada SE itu, disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.
Selain itu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Kemudian, pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.
Yaqut mengatakan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban.
Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan.
(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Salurkan 35 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Provinsi di Indonesia"