
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaku penyebar video syur artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu), yakni PP (24) dan MN (22) divonis bersalah dengan hukuman 9 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Selain vonis 9 bulan penjara, PP dan MN juga harus membayar denda Rp50 juta.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang,
Adapun persidangan kasus tersebut digelar secara online.
Baca: Gisella Anastasia

Baca: Gisel Mengaku Menyesal Pernah Jalani Hubungan Terlarang dengan Michael Yukinobu: Pasti Menyesal Lah
"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp50 juta," kata Roberto Sihotang, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujarnya.
Mengetahui vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, Roberto mengaku keberatan.
Ia keberatan karena kliennya tersebut bukanlah orang pertama yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.
Roberto mengatakan, PP mendapatkan video 'panas' tersebut dari grup WhatsApp.
Hal itu juga telah disampaikan Roberto ke majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Namun majelis hakim tetap menolak.
“Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak," ujar Roberto
"Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang,” imbuhnya.
Terkait akan mengajukan banding atau tidak, Roberto mengaku belum memutuskan apa langkah hukum yang akan diambil oleh kliennya.
Sebab proses persidangan hanya berlangsung secara online selama PPKM.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," beber Roberto.

Baca: Michael Yukinobu Defretes
Baca: Tetap Eksis Jadi Artis Pasca Tersangkut Kasus Video Porno, Gisella Anastasia Dicap Tak Tahu Malu
Sebagai informasi PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut PP dan MN dengan hukuman 1 tahun penjara.
(tribunnnewswiki.com/Rakli, Kompas.com/Ady Prawira Riandi)
Baca lebih lengkap seputar kasus video syur Gisel dan Nobu di sini
Gempita Nora Marten |
![]() |
---|
Meski Hubungannya Kandas, Wijin Sebut Masih Kerja dan Jalankan Bisnis dengan Gisel |
![]() |
---|
Tetap Eksis Jadi Artis Pasca Tersangkut Kasus Video Porno, Gisella Anastasia Dicap Tak Tahu Malu |
![]() |
---|
Gisel Mengaku Menyesal Pernah Jalani Hubungan Terlarang dengan Michael Yukinobu: Pasti Menyesal Lah |
![]() |
---|
Gisel Ngaku Sedih Lihat Pelaku Penyebar Video Syur 19 Detik Dirinya: Mereka Bukan yang Pertama |
![]() |
---|