TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dokter Lois Owien tidak jadi ditahan terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait pernyataan kematian pasien Covid-19 disebabkan oleh interaksi obat.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membebaskan dr Lois Owien.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Slamet mengatakan, dr Lois sudah mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Menurut Slamet, dr Lois juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Oleh sebab itu, dr Lois Owien tidak ditahan.
Slamet mengatakan, dalam kasus ini, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif.
Baca: Dokter Lois Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong tentang Covid-19
Baca: PROFIL Dokter Lois Owien, Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid dan Ternyata Bukan Anggota IDI
Ia pun berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," kata Slamet dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, saat pemeriksaan, Lois mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19 yang diunggah di media sosial.
Lois mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.
"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," ujar Slamet.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ucap Slamet.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, Lois telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19.
Agus mengatakan, Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sosok dr Lois Owien
Nama dr Lois Owien tengah ramai menjadi perbincangan publik.
Hal ini lantaran dr Lois mengatakan bahwa interaksi obatlah yang menyebabkan pasien Covid-19 meninggal dunia.
Tak hanya itu, dr Lois juga mengaku dirinya tidak percaya adanya Covid-19.
Hal itu terungkap saat dirinya menjadi pembicara di acara Hotman Paris Show.
Ketika ditanya Hotman Paris, apakah orang-orang yang dikubur dengan tata cara atau protokol kesehatan itu meninggal dunia karena virus corona, dr Lois menjawab bukan karena virus.
"Interaksi antar obat. Kalau buka data di rumah sakit, itu pemberian obatnya lebih dari enam macam," kata dr Lois.
Pernyataan dr Lois pun menimbulkan keresahan orang banyak.
Dikutip dari Tribun Sumsel, dr Lois memiliki nama lengkap dr Lois Owien.
Dokter Lois sendiri merupakan dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia.
Ia lulus dari fakultas kedokteran Universitas Kristen Indonesia pada 2004 silam.
Kemudian dokter Lois melanjutkan pendidikannya dalam bidang anti aging medicine di Malaysia.
Diketahui bahwa bidang keilmuan ini belum diakui sebagai bidang keilmuan dokter spesialis, melainkan hanya setara S2 di Indonesia.
Sebagai informasi, anti aging medicine adalah cabang ilmu kedokteran dan kedokteran terapan yang berguna untuk mengobati penyebab penuaan dan bertujuan untuk mengurangi penyakit terkait usia.
Akun sosial media resmi yang dikonfirmasi milik Dokter Lois yakni instagram: @dr_lois7 dan Twitter: @LsOwien.
Bukan Anggota IDI, STR Sudah Kedaluarsa
Dokter Lois dipastikan bukan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu diungkap oleh pegiat Covid-19, dr Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta, yang mengaku sempat dikontak oleh dr Lois Owien.
Lewat unggahan di Instagram yang dikutip Tribunnews.com, Senin (12/7/2021), dr Tirta juga menyatakan, dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
"Ibu ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat, dr Daeng, dan saya konfirmasi ke Ketua MKEK, beliau mengatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar di anggota IDI," kata dr Tirta.
Lebih lanjut, dr Tirta menjelaskan, seluruh dokter di Indonesia harus tergabung dalam IDI.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan status dokter Lois.
Apalagi Surat Tanda Registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi, baik menjadi relawan ataupun praktik," bebernya.
"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi di berbagai laman media sosialnya sebelum dihapus, kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," imbuhnya.
Kepastian dr Lois bukan anggota IDI juga dibenarkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Pukovisa.
Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.
"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).
Aktif di Medsos
dr Lois getol menyampaikan Covid-19 tidaklah nyata.
Hal itu terlihat jelas dari postingan di akun Instagramnya, @dr_lois7.
Dilihat Tribunnews.com, Senin (12/7/2021), berdasarkan jejak postingan itu, dr Lois sangat aktif mempostingan di Instagram pribadinya.
Pendapat-pendapatnya dimana ia tidak percaya Covid-19 sudah ia posting sejak tahun lalu.
(tribunnewswiki.com/Rakli, Kompas.com/Tsarina Maharani, Tribunnews.com, TribunSumsel.com)
Baca lebih lengkap seputar dr Lois Owien di sini