TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien setelah memberi pernyataan tentang ketidakpercayaannya pada virus Covid-19 dalam sebuah talkshow di sebuah stasiun televisi, Minggu (11/7/2021).
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (12/7/2021).
Dokter Lois diduga telah melanggar pasal tentang UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mengenai sosok sang dokter, Lois Owien diketahui tinggal di Jakarta.
Dokter Lois Owien lulus dari jurusan kedokteran Universitas Kristen Indonesia pada 2000.
Merujuk informasi pada akun Twitternya itu, setelah lulus dari Universitas Kristen Indonesia, dr Lois melanjutkan pendidikannya dalam bidang anti aging medicine di Malaysia.
Bidang keilmuan tersebut belum diakui sebagai bidang keilmuan dokter spesialis, namun hanya setara S2 di Indonesia.
Aktif di Medsos, Covid-19 Itu Tidak Nyata
Dokter Lois getol di media sosial, menyampaikan Covid-19 tidaklah nyata, yang ia posting sejak tahun lalu.
Terkait keberadaan sang dokter, dr Tirta Mandira Hudhi memastikan dr Lois dipastikan bukan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Ibu ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat, dr Daeng, dan saya konfirmasi ke Ketua MKEK, beliau mengatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar di anggota IDI," kata dr Tirta.
Tirta mengatakan seluruh dokter di Indonesia harus tergabung dalam IDI.
Oleh karenanya, ia mempertanyakan status dokter Lois.
Terlebih, Surat Tanda Registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi, baik menjadi relawan ataupun praktik," bebernya.
"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi di berbagai laman media sosialnya sebelum dihapus, kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," imbuhnya.
Soal status dr Lois bukan anggota IDI juga dibenarkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Pukovisa.
"Memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zullies Ikawati membantah pernyataan dr Lois, yang mengklaim interaksi obat menyebabkan kematian pada pasien Covid-19.
Menurutnya pernyataan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jika ada yang menyebutkan bahwa kematian pasien Covid adalah semata-mata akibat interaksi obat, maka pernyataan itu tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Prof Zullies.
Menurut Prof Zullies, interaksi obat adalah adanya pengaruh suatu obat terhadap efek obat lain ketika digunakan bersama-sama pada seorang pasien.
Interaksi ini dapat menyebabkan meningkatnya efek farmakologi obat lain yang bersifat sinergis, mengurangi efek obat lain atau bahkan meningkatkan efek yang tidak diinginkan.
"Karena itu, sebenarnya interaksi ini tidak semuanya berkonotasi berbahaya, ada yang menguntungkan, ada yang merugikan. Jadi tidak bisa digeneralisir, dan harus dikaji secara individual," jelas Prof Zullies.
Banyak pemulihan penyakit yang membutuhkan lebih dari satu macam obat untuk terapinya, terlebih jika pasien memiliki penyakit lebih dari satu.
"Dalam kasus ini, memang pemilihan obat yang akan dikombinasikan harus tepat, yaitu yang memiliki mekanisme yang berbeda, sehingga ibarat menangkap pencuri, dia bisa dihadang dari berbagai penjuru," kata Prof Zullies.
Di sisi lain, Covid-19 adalah penyakit yang unik dikarenakan kondisi satu pasien dengan yang lain dapat sangat bervariasi.
Pada Covid-19 yang bergejala sedang sampai berat maka dapat terjadi peradangan paru, gangguan pembekuan darah, gangguan pencernaan, dan lain-lain.
Maka, sangat mungkin diperlukan beberapa macam obat untuk mengatasi berbagai gangguan tersebut, di luar obat antivirus dan vitamin.
"Justru jika tidak mendapatkan obat yang sesuai, dapat memperburuk kondisi dan menyebabkan kematian," kata Prof Zullies.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS, TRIBUNNEWS.COM)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KASUS DOKTER LOIS OWEN DI SINI