Revisi Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali: Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Revisi dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-rumah-ibadah-2.jpg
Kompas
Ilustrasi rumah ibadah. Rumah ibadah di zona merah dan oranya wajib tutup selama PPKM mikro.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mengeluarkan revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Revisi dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah."

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Para karyawan perusahaan diminta pulang dan bekerja dari rumah (WFH) selama PPKM Darurat.
Para karyawan perusahaan diminta pulang dan bekerja dari rumah (WFH) selama PPKM Darurat. (Instagram/Anies Baswedan)

Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

Poin g:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".

Poin k:

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".

Baca: Terima Pemecatan, 8 Petugas Dishub Viral yang Nongkrong Saat PPKM Hanya Bisa Tertunduk Lesu

Baca: Viral Petugas Dishub Nongkrong di Warkop saat PPKM, Anies Langsung Lakukan Pemecatan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Pemerintah kemudian memperluas wilayah pemberlakuan PPKM Darurat ke 15 daerah di bawah ini.

- Sumatera Barat

1. Kota Bukittinggi

2. Kota Padang

3. Kota Padang Panjang

- Sumatera Utara

1. Kota Medan

- Kepulauan Riau

1. Kota Batam

2. Kota Tanjung Pinang

Penutupan jalan di tiga ring, di Kota Bandung dilakukan lebih awal dari biasanya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang meningkat di masa penerapan PPKM Darurat.
Penutupan jalan di tiga ring, di Kota Bandung dilakukan lebih awal dari biasanya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang meningkat di masa penerapan PPKM Darurat. (Tribun Jabar/Nazmi Abdulrahman)

- Lampung

1. Kota Bandar Lampung

- Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak

2. Kota Singkawang

- Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau

2. Kota Balikpapan

3. Kota Bontang

- Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram

- Papua Barat

1. Kota Sorong

2. Kabupaten Manokwari.

Baca: Andre Rosiade Berikan Rp5 Juta kepada Tukang Bubur yang Didenda karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Baca: PPKM Darurat Diterapkan di 15 Kota/Kab di Luar Jawa & Bali pada 12—20 Juli 2021, Berikut Rinciannya

(TribunnewsWiki.com/Rest)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved