TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tingginya kasus Covid-19 di Pulau Jawa berdampak pada kelangkaan oksigen medis.
Hal ini karena tingginya kebutuhan oksigen untuk mengobati pasien Covid-19.
Pemerintah akhirnya turun tangan terhadap kelangkaan oksigen di Pulau Jawa.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengungkap pemerintah telah menambah stok oksigen medis ke Pulau Jawa.
"Terkait dengan ketersediaan daripada oksigen, nah ini beberapa isotank sudah ada datang di Jakarta dan beberapa sedang dipersiapkan," ujar Airlangga, dalam konferensi pers PPKM Mikro secara daring, Rabu (7/7/2021).
Airlangga menyebutkan menambah oksigen di Pulau Jawa dengan memasok dari luar pulau.
Dia mencontohkan ada tambahan oksigen sebesar 800 ton di Pulau Batam yang akan dibawa ke Pulau Jawa.
"Kemarin juga teridentifikasi ada tambahan oksigen yang bisa ditarik dari Pulau Batam sebesar 800 ton dan sekarang isotank sudah dikirim ke sana untuk ditarik ke Pulau Jawa," ucap Airlangga.
Baca: Stok Tabung Oksigen Langka, Luhut Pandjaitan Tegaskan Penimbun Oksigen akan Dihukum
"Jadi kebutuhan tambahan, baik itu dari pengalihan kapasitas ataupun stok di luar Jawa, maupun juga ada beberapa oksigen yang akan dimasukkan ke Indonesia," kata Airlangga.
Pemerintah juga terus berupaya untuk memastikan ketersediaan oksigen yang aman di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Menggenjot kapasitas produksi oksigen akan dilakukan produsen oksigen besar di Indonesia.
“Tempat-tempat produksi itu oksigen yang belum dimaksimalkan akan dimaksimalkan kapasitasnya atau digunakan supaya bisa mendapatkan pasokan Oksigen yang lebih,” ujar Advisor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dr Damar Susilaradeya.
Stok oksigen akan diprioritaskan untuk mencukupi kebutuhan oksigen di bidang medis atau kesehatan di saat lonjakan kasus yang luar biasa.
“Oksigen yang selama ini dialokasikan untuk sektor yang lain, sekarang ini akan dialokasikan, diprioritaskan bagi kebutuhan medis,” jelasnya.
Baca: Bantu Rumah Sakit, Pemprov DKI Jakarta Buka Posko Pengisian Tabung Oksigen Gratis
Bahkan pemerintah sudah berhubungan dengan berbagai pihak di luar negeri untuk bisa mendapatkan baik tabung oksigen, maupun oksigen dalam berbagai bentuk (liquid maupun konsentrat).
“Jadi kita sudah menghitung kira-kira kebutuhannya berapa, jika ada kenaikan kasus. Diharapkan kita akan bisa memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan untuk oksigen,” ucapnya.
Penimbun Oksigen
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.