Daftar Jalan di Bandung yang Ditutup 3 Kali Sehari Selama PPKM Darurat, Ini Jadwalnya

Berikut daftar jalan di Kota Bandung yang ditutup 3 kali dalam sehari selama PPKM Darurat.


zoom-inlihat foto
Suasana-Jalan-Asia-Afrika-Kota-Bandung-Sabtu-1962021.jpg
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Sabtu (19/6/2021). Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung akan ditutup tiga kali dalam sehari mulai besok, Rabu (7/7/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kota Bandung menerapkan buka tutup jalan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Diketahui mulai hari ini, Rabu (7/7/2021), beberapa ruas jalan akan ditutup 3 kali dalam sehari.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiasi mengungkapkan hasil laporan rapat koordinasi evaluasi dan rencana penutupan jalan dalam PPKM Darurat bersama aparat kepolisian.

Penutupan ruas jalan di Kota Bandung di bagi dalam 3 ring.

jalan-jalan di ring 1, 2, dan 3 ditutup pukul 08.00-10.00 WIB, pukul 13.00-16.30 WIB, dan pukul 18.00 - 05.00 WIB setiap harinya sampai 20 Juli 2021.

Sedangkan ruas jalan lainnya, akan dilakukan penutupan secara insidentil oleh petugas jika terjadi kerumunan atau kepadatan volume lalu lintas.

"Exit GT Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moch Toha, dan Buahbatu sementara akan disekat dan kendaraan yang boleh masuk Kota Bandung selektif," kata Ricky.

Baca: Daftar Titik Penyekatan PPKM Darurat di Kota Yogyakarta, Malioboro Rawan Pengunjung Nongkrong

Berikut pembagian jalan di Kota Bandung:

Ruas jalan ring 1 (pusat kota)

a. Jl. Otista (Pasar Baru)

b. Jl. Asia Afrika - Jl. Tamblong

c. Jl. Naripan - Jl. Tamblong

Penutupan jalan ditiga ring, di Kota Bandung
Penutupan jalan di tiga ring, di Kota Bandung dilakukan lebih awal dari biasanya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang meningkat di masa penerapan PPKM Darurat.

d. Jl. Braga

e. Jl. Banceuy - Jl. Asia Afrika

f. Jl. Lembong - Jl. Tamblong

g. Jl. Merdeka

h. Jl. Ir H Juanda (Cikago-Sp. Dago)

i. Jl. Purnawarman

j. Jl. Dipatiukur

k. Jl. Alun-alun Timur

Ket : penutupan jalan ruas jalan lain dapat diberlakukan insidentil sesuai kebutuhan

Ruas jalan ring 2 (sepanjang jalan lingkar )

Baca: PPKM Darurat

Baca: Geram, Anies Baswedan Marahi HRD Kantor Non-Esensial yang Tak Terapkan WFH Saat PPKM Darurat

12 ruas jalan (hanya kaki simpang yang menuju ke pusat kota) :

a. Jl. A Yani - Jl. Riau

b. Jl. Gatsu - Jl. PP '45

c. Jl. Talaga Bodas - Jl. PP '45

d. Jl. Lodaya - Jl. PP'45

e. Jl. Buahbatu - Jl. PP '45

f. Jl. Sriwijaya - Jl. PP '45

g. Jl. M. Ramdhan - Jl. BKR

h. Jl. M. Toha - Jl. BKR

i. Jl. Otista - Jl. BKR

j. Jl. Kopo - Jl. Peta

k. Jl. Pasir Koja - Jl. Peta

l. Jamika - Jl. Peta

Ring 3 (sepanjang Soekarno Hatta dan batas kota nontol)

(Penutupan hanya 1 ruas jalan| kaki simpang menuju pusat kota)

a. Simp. Jl. Soetta - Jl. Pasir Koja

b. Simp. Jl. Soetta - Jl. Kopo

c. Simp. Jl. Soetta - Jl. Moch. Toha

d. Simp. Jl. Soetta - Jl Buahbatu

e. Bundaran Cibiru (batas kota)

f. Cibeureum (batas kota)

g. Ledeng (batas kota)

Catatan: Ring 1, 2 dan 3 ditutup Pukul 08.00-10.00, 13.00-16.30 dan 18.00-05.00 WIB.

Baca: Melanggar Aturan PPKM Darurat, Kantor di Gedung Pencakar Langit Jakarta Kena Semprot Anies Baswedan

Exit Gate Tol:

Dilakukan penyekatan selama 24 jam (pemeriksaan selektif):

1. Exit GT Pasteur

2. Exit GT Pasir Koja

3. Exit GT Kopo

4. Exit GT Moch Toha

5. Exit GT Buahbatu

Personel TNI memeriksa pengendara di titik penyekatan pintu tol Pasteur
Personel TNI memeriksa pengendara di titik penyekatan pintu tol Pasteur Kota Bandung, Selasa (6/7/2021).

Selain Kota Bandung, masih ada beberapa daerah yang harus melaksanakan PPKM Darurat.

Berikut adalah wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli :

a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

c. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung. dan Kota Tasikmalaya.

d. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Baca: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok saat PPKM Darurat Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

e. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul; serta level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

f. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

g. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.

(TribunnewsWiki/cva)

Baca selengkapnya tentang PPKM Darurat di sini.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INGAT, Ini Daftar Jalan di Bandung yang Bakal Ditutup Tiga Kali dalam Sehari Mulai Hari Ini.





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved