Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK via Laman ppdb.jatengprov.go.id

Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021 telah dibuka Sabtu, 21 Juni 2021. Berikut cara mengecek pengumuman, ketentuan, dan daftar ulang.


zoom-inlihat foto
Pengumuman-Hasil-Seleksi-PPDB-SMASMK-Jateng-2021.jpg
Instagram.com/kominfo.jateng
Hasil seleksi PPDB Jateng 2021 akan diumumkan pada hari ini Sabtu, 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23.59 WIB).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah (Jateng) telah dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 24 Juni 2021.

Adapun hasil seleksi PPDB Jateng 2021 akan diumumkan pada hari ini Sabtu, 26 Juni 2021, (paling lambat pukul 23.59 WIB).

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melihat pengumuman PPDB Jateng 2021 melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

Cara mengecek pengumuman PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021:

1. Akses laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.

2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran masing-masing.

3. Pilih menu "Seleksi".

4. Pilih "Sekolah".

5. Setelah itu, akan muncul daftar nama siswa.

6. Klik namamu sendiri, maka akan muncul keterangan data pendaftar dan pada bagian akhir terdapat "Pilihan Diterima".

Setelah dinyatakan diterima di sekolah pilihan, selanjutnya calon peserta didik harus melakukan daftar ulang.

Jadwal untuk daftar ulang di sekolah yang diterima dimulai tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021.

 

Baca: Ditolak Pihak Bank, Orang Rimba Simpan Uang Rp1,5 M di dalam Tanah di Hutan selama 2,5 Tahun


Daftar Ulang

1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihdan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.

4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid- 19.

Persyaratan Daftar Ulang

SMA

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan pada saat daftar ulang sebagai berikut:

Jalur Zonasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbi&an oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederuJat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/r3azah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilaildihargai samalsetingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2AX/2022, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan danlatau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.

f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

g. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

SMK

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ija?ah SMP/ijazah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinil ai/ dlhar gai sama/setingkat.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru202l/2022, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga (KK).

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil KemenaglDinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atatorang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi tertentu.

 

Baca: Persyaratan dan Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum, Dimulai Juli 2021

Baca: Lowongan Kerja Terbaru PT Kimia Farma, Terbuka untuk Fresh Graduate

 

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021

Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021

Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021

Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)

Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021

Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021

 


(Tribunnewswiki.com/Falza)

(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id, Ini Ketentuan Daftar Ulang





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved