Mediasi Cerai, Bani Maulana Wajib Beri Nafkah Lulu Tobing Sebesar Rp 50 Juta

Bani Mulana diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta kepada Lulu selama sidang gugatan cerai berjalan.


zoom-inlihat foto
Potret-kebersamaan-Bani-Maulana-Mulia-dan-Lulu-Tobing-sebelum-gugatan-cerai.jpg
instagram.com/banimmulia
Potret kebersamaan Bani Maulana Mulia dan Lulu Tobing sebelum gugatan cerai.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sidang lanjutan perkara cerai artis Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Selasa (22/6/2021).

Sidang cerai ketiga ini beragendakan pembacaan hasil mediasi dari kedua pihak.

Namun ada sebagian poin-poin yang disepakati ada pula yang tidak.

Salah satu putusan mediasi yang disetujui keduanya ialah Bani Mulana diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta kepada Lulu selama sidang gugatan cerai berjalan.

Hal tersebut dikatakan oleh humas PA Jakarta Pusat, Haerudin.

Baca: Gagal Mediasi, Lulu Tobing Tetap Lanjutkan Perkara Cerai dari Bani Maulana

Baca: Sosok Bani Maulana Mulia yang Digugat Cerai Lulu Tobing, Pengusaha Kaya Raya Bukan Orang Sembarangan

Lulu Tobing
Lulu Tobing (Instagram.com/lutob)

“Dalam mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara, itu disepakati.

Hanya itu yang disepakati. Nominalnya sekitar Rp 50 juta (perbulan) itu selama proses pemeriksaan perkara,” kata Haerudin seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari tayangan YouTube KH Infotainment, Selasa.

Haerudin membeberkan ada beberapa poin yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak.

Akan tetapi ia tidak menjelaskan secara rinci apa saja poin-poin tersebut.

Namun yang pasti perkara perceraian akan terus dilanjutkan.

Baca: Belum Genap 2 Tahun Menikah, Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Maulana Mulia

Baca: Lulu Tobing

Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana.
Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana. (Instagram via Kompas.com)

“Sesuai dengan hasil mediasi, itu adalah berhasil sebagian. Ada yang disepakati ada yang belum disepakati.

Yang menyangkut masalah gugatan cerai itu tetap berjalan, karena tentang perjara perceraian iu belum ada kesepakatan,” kata dia.

"Artinya, iya, tetap ingin bercerai," lanjut Haerudin.

Haerudin tidak menyeutkan siapa yang menjadi penyebab tidak terjadinya kesepakatan, sebab dalam laporan tidak disebutkan.

“Itu adalah terjadi di dalam mediasi. Dalam laporan mediasi tidak dijelaskan siapa yang menjadi penyebab tidak terjadinya kesepakatan.

Yang keluar (hasilnya) bahwa mediasi itu berhasil sebagian,” kata Haerudin.

“Dan yang tidak disepakati inilah, tentang dalil-dalil perceraiannya,” tambahnya.

Baca: Aldi Bragi

Baca: ART Nindy Ayunda Lakukan Kekerasan Terhadap Anaknya, Rekaman CCTV Tersebar di Medsos

Lulu Tobing diperistri Bani Mulia, cucu raja kapal Indonesia.
Lulu Tobing diperistri Bani Mulia, cucu raja kapal Indonesia. (Instagram Bani Mulia)

 

Dalam perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia itu, ia memastikan bahwa Lulu sama sekali tidak menuntut harta gana-gini.

Ia menambahkan, memang rumah tangga Lulu dan Bani sudah tidak berjalan harmonis.

“Sepanjang dari surat gugatan, tidak ada menyangkut masalah harta gana-gini.

Karena adanya ketidakharmonisan, keduanya terus melanjutkan proses persidangan.

Artinya kan ini masih terus berjalan,” jelasnya.

Akan tetapi Haerudin tidak bisa memaparkan lebih lanjut mengapa rumah tangga Lulu dan Bani tidak harmonis.

"Soal ketidakharmonisannya, kita enggak bisa jabarkan karena itu masuk dalam pokok perkara gugatan dalam persidangan," kata Haerudin.

Baca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 24 Juni 2021, Hari Penting untuk Scorpio, Sagittarius Terlihat Memesona

Baca: Wacana Tarif Parkir di DKI Rp 60 Ribu per Jam, Kapan Mulai Berlaku?

Bani Maulana Mulia dan Lulu Tobing saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Bani Maulana Mulia dan Lulu Tobing saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. (instagram.com/banimmulia)

Sementara itu, pada agenda sidang cerai ketiga kali ini, Lulu Tobing tak terlihat di ruang persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Sugiarto SH.

Bani Maulana Mulia menghadiri agenda sidang tersebut didampingi tim kuasa hukumnya.

Usai persidangan, pihak Lulu maupun Bani enggan melontarkan pernyataan kepada awak media.

Bani langsung memasuki mobil dan meninggalkan PA Jakarta Pusat.

Salah satu tim kuasa hukum Lulu Tobing menyampaikan bahwa akan buka suara pada waktunya.

Lulu Tobing diketahui sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei lalu.

Dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dan tertulis nama Sugiarto SH. yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.

Simak artikel lainnya mengenai Lulu Tobing di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved