Peradi Papua Gugat Erick Thohir dan PT Telkom Rp 276 Miliar atas Kerugian Putusnya Jaringan Internet

Peradi mengklaim kerugian sebesar 276 miliar rupiah karena terputusnya koneksi internet.


zoom-inlihat foto
peradi-papua-gugat-bumn-dan-pt-telkom.jpg
Tribun-Papua.com/Merry Rumbino
Sebanyak 205 pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggugat pihak pemerintah dan Telkom atas kerugian materil akibat putusnya jaringan internet di Kota Jayapura.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebanyak 205 pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua, menggugat Pemerintah Indonesia dan juga PT Telkom atas kerugian akibat putusnya jaringan internet Kota Jayapura.

Diketahui koneksi internet di Kota Jayapura selama 40 hari.

Gugatan didaftarkan langsung Ketua Peradi Papua, Anton Raharusun, ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (21/6/2021).

Anton Raharusun, selaku pengacara publik, mengatakan pihaknya pertama menggugat pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, PT Telkom Indonesia, General Menejer (GM) PT Telkom Wilayah Papua.

Peradi mengklaim kerugian sebesar 276 miliar rupiah karena terputusnya koneksi internet.

Baca: Lowongan Kerja PT Indofood Juni 2021 untuk Lulusan SMA/SMK dan D-3

Baca: Mengenal Internet Unlimited PLN Iconnet Beserta Cara Mendaftar & Harganya

Sebanyak 205 pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggugat pihak pemerintah dan Telkom atas kerugian materil akibat putusnya jaringan internet di Kota Jayapura.
Sebanyak 205 pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggugat pihak pemerintah dan Telkom atas kerugian materil akibat putusnya jaringan internet di Kota Jayapura. (Tribun-Papua.com/Merry Rumbino)

"Nominal gugatan kami sebesar Rp 276 Milyar," kata Anton kepada Tribun-Papua.com, di Kantor Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (21/6/2021).

Dasar kerugian diakibatkan selama pascaputusnya jaringan di Jayapura per 3-30 April 2021, kata Anton, kerugian material operasional terkait perkara pidana dan perdata yang dikerjakan.

Dimana dalam penanangan perkara pidana dan perdata mempunyai nilai masing-masing, hal inilah yang menyebabkan kerugian besar bagi pihak Peradi.

“Saat ini Peradi sudah menggunakan aplikasi e-Court agar mempermudah klien mendaftar secara online dimanapun, ini membuktikan pengadilan saat ini berbasis online atau teknologi IT,” ujarnya.

Baca: 5 Peringkat Teratas Kota dengan Koneksi Internet Tercepat di Indonesia

Baca: Telkom Indonesia

Telkom Indonesia
Telkom Indonesia (Telkom.co.id)

Sesuai peraturan Mahkamah Agung No 3 tahun 2018 dan peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2020 yang mengharuskan semua advokat adalah pengguna e-Court terdaftar.

Namun hal tidak berjalan sesuai yang diharapkan akibat putusnya jaringan internet di Kota Jayapura dua bulan yang lalu.

"Kalah menang dalam kasus ini tidak dipikirkan, namun kami berharap gugatan ini dapat diproses secara hukum,” tegasnya.

Koneksi internet di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi, terputus pada 30 Mei 2021 lalu.

Baca: Divonis Melanggar Hukum atas Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi Ajukan Banding ke PTUN

Baca: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ilustrasi Pemerintah Akhirnya Buka Akses Layanan Internet di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Ilustrasi Pemerintah Akhirnya Buka Akses Layanan Internet di Provinsi Papua dan Papua Barat. (change.org)

Peradi Papua juga menyesalkan pernyataan PT Telkom Indonesia, yang mengatakan terputusnya koneksi internet disebabkan force majeure atau kejadian luar biasa.

Menurut Telkom, putusnya koneksi internet disebabkan karena kabel optik bawah laut putus akibat gempa di perairan Biak Jayapura.

Kejadian serupa pernah terjadi selama tiga tahun berturut-turut yakni pada tahun 2017 hingga tahun 2019 silam.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribun-Papua.com/ Merry Rumbino)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved