TRIBUNNEWSWIKI.COM - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab keberatan terhadap tuntutan terhadap dirinya atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI dengan membandingkan kasus penyiraman air keras ke mata penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ia juga membandingkan tuntutan yang diberikan kepada Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.
Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ia bahkan menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang lantaran menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun.
Menurutnya, tuntutan itu jauh lebih berat dibandingkan perkara penyiraman air keras yang membuat salah satu mata Novel Baswedan buta permanen.
"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penyiraman air keras tehadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6/2021).
Rizieq Shihab menyebut terdakwa kasus Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
Selanjutnya, Rizieq Shihab juga membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama atas Ahok.
Rizieq menilai ucapan Ahok telah membuat gaduh seluruh Indonesia.
Hanya saja, tuntutan yang diberikan kepada Ahok kala itu hanya pidana percobaan 2 tahun penjara.
"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok",
"Buktinya, Ahok si penista Agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," ujar Rizieq.
Dengan dasar tersebut, Rizieq Shihab menyebut dalam pledoi bahwa perkara yang menjeratnya bukan murni kasus hukum.
Namun hanya sebagai balas dendam politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara
Rizieq Shihab dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap atau swab test RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Neger (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya,” kata Jaksa dikutip dari Tribunnews.com, Kamis.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar salah satunya, Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," tutur jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi covid-19.
"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab yang merupakan mertuanya.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Hanif melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Jaksa juga menyatakan kalau perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid-19.
"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan kesrasahan masyarakat dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR RIZIEQ SHIHAB DI SINI