Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Akses: eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Berikut cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta melalui bank BRI dan BNI


zoom-inlihat foto
pinjamkan-uang.jpg
Thinkstockphotos
Berikut cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta melalui bank BRI dan BNI


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Rencananya, BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.

Total anggaran BLT UMKM yang sudah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap hingga kuartal ketiga tahun 2021.

Untuk nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sementara, untuk nasabah BNI, Anda dapat mengakses melalui banpresbpum.id.

Baca: Mengenal Internet Unlimited PLN Iconnect Beserta Cara Mendaftar & Harganya

Adapun cara cek daftar penerima BLT UMKM secara online di bank BRI atau BNI:

Melalui Bank BRI:

1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Melalui Bank BNI:

1. Akses laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Tidak hanya dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

 

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca: Baim Wong Bela Rafathar yang Di-bully Warganet: Kalian Gila sih, Gue Bingung, Anak Selucu Ini 

Baca: Pembeli BTS Meal Membludak, McDonalds Plaza Depok Didenda oleh Satpol PP

Berikut ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Lalu, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

 

 

(Tribunnewswiki.com/Falza)

(Tribunnews.com/Latifah)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved