Jerinx SID Bebas Hari Ini Setelah Mendekam 10 Bulan di Penjara

Drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa (8/6/2021).


zoom-inlihat foto
jerinx-sidang-lanjutan-kasus-dugaan-ujaran-kebencian-idi-kacung-who-2.jpg
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira akan dirasakan drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx yang akan menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa (8/6/2021).

Pentolan SID ini bebas murni setelah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara, juga sudah membayar denda subsider Rp 10 juta.

Seperti diketahui, Jerinx ditahan sejak Agustus 2020 akibat kasus ujaran kebencian terhadap IDI.

Dia divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Bebasnya Jerinx dari jeruji penjara ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.

"Besok tanggal 8 Juni Jerinx bebas. Dia bebas murni. Hari Jumat (4 Juni 2021) kemarin pengacaranya sudah mengantarkan kuitansi pembayaran subsider ke pihak lapas. Jadi besok dilaksanakan pembebasannya sekitar jam 9 pagi," kata Fikri, saat dihubungi via telepon, Senin, 7 Juni 2021, dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.com.

Fikri juga mengatakan dalam prosedur pembebasan nantinya Jerinx terlebih dahulu akan menyelesaikan proses administrasi.

Baca: Hukuman Jerinx SID Dikurangi Jadi 10 Bulan, Nora Alexandra: Perpisahan Tak Membuatku Gugur

Baca: Hasil Banding Kasus Jerinx SID, Pengadilan Tinggi Putuskan Beri Potongan Masa Hukuman

"Sama seperti napi lainnya yang akan bebas. Jerinx akan menjalani proses administrasi. Tidak ada hal yang istimewa," ucap Fikri.

Mengenai pengamanan dikatakannya tidak ada yang khusus, hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung membantu pengamanan.

"Saya rasa tidak ada pengamanan khusus. kami hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung minta bantuan mengantisipasi adanya massa simpatisan yang ikut menjemput," kata mantan Kalapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang berstatus Super Maximum Security.

Fikri pun menyarankan, penjemputan terhadap Jerinx tidak perlu melibatkan massa, cukup dilakukan oleh pihak keluarga serta tim hukumnya.

"Saya sarankan penjemputan cukup dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacaranya saja," katanya.

Diingatkan, jika ada masyarakat atau simpatisan yang menjemput, harus tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat situasi pandemi ini.

"Tetap patuhi protokol kesehatan. Jangan berkerumun. Mungkin nanti bisa langsung bertemu Jerinx di rumahnya," sarannya.

Lebih lanjut Fikri menceritakan, selama berada dalam lapas, suami dari Nora Alexandra itu berlakuan baik dan selalu aktif mengikuti program pembinaan.

Ia pun mengapresiasi hal-hal positif yang dilakukan Jerinx selama di lapas dan berdampak pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.

"Jerinx selama di lapas berkelakuan baik. Justru kami mengapreasiasi Jerinx selama di lapas. Dia bisa mengajak warga binaan lainnya untuk berkegiatan positif, seperti aktif berkesenian bersama band Antrabez. Dia berbaur dengan warga lainnya, para petugas. Selama di sini dia tidak pernah melanggar aturan yang ada," tuturnya.

Baca: Shin Tae-yong Salahkan Wasit Seusai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-4

Baca: Timnas Indonesia Kalah Lawan Vietnam, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Utamanya

Baca: Hasil Timnas Indonesia vs Vietnam Kualifikasi Piala Dunia 2022: Skuat Garuda Dibantai 0-4

Dengan bebasnya Jerinx ini, Fikri pun berpesan ketika sudah di luar nanti Jerinx tetap berperan aktif membantu melakukan pembinaan terhadap warga binaan di Lapas Kerobokan.

"Pesan saya kedepan, agar jerinx lebih baik lagi, dan ketika sudah di luar tetap bisa membantu program-program pembinaan untuk warga lainnya di lapas," tutupnya.

(tribunnewswiki.com/Rakli, Tribunnews.com)

Baca lengkap soal Jerinx SID di sini

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved