Dikutip dari kpi.go.id, Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, menegaskan pada KPI akan selalu melakukan pengawasan.
Diantaranya mengingatkan pihak rumah produksi untuk tidak menggunakan artis berusia di bawah 18 tahun berperan sebagai tokoh yang sudah menikah.
Pihak Indosiar juga mengatakan akan terus melakukan pemantauan dan memperhatikan muatan cerita dalam setiap program yang diproduksi.
Untuk itu Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah dengan tegas mengatakan bahwa sinetron Suara Hati Istri harus melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Jangan sampai kejadian serupa kembali terjadi dan lolos dari KPI.
Sehingga KPI dapat memastikan bahwa tayangan layar kaca di Indonesia tetap mengedepankan prinsip perlindungan untuk anak.
“Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar karena televisi abai dengan prinsip tersebut,” ujar Nuning Rodiyah
Nuning Rodiyah tak menampik bahwa sinetron hingga saat ini masih menjadi program siaran dengan magnet paling besar untuk mendapatkan perhatian publik tanah air.
“Kita tentu berharap, sinetron tidak menyebarluaskan praktek hidup yang dapat merugikan kepentingan anak Indonesia,” tegas Nuning Rodiyah.
Lebih jauh, KPI akan segera memanggil pihak rumah produksi dan pihak Indosiar untuk memastikan perbaikan yang telah dijanjikan akan berjalan baik.
Nuning Rodiyah berharap, kasus ini sekaligus menjadi koreksi pada semua lembaga penyiaran.
Sehingga nantinya lembaga penyiran bisa lebih ketat dalam melakukan kontrol atas kualitas program yang dihadirkan untuk masyarakat.
Baca: Profil Lea Ciarachel, Artis 15 Tahun Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri
Baca: Indosiar Janji Bakal Ganti Lea Ciarachel dalam Perankan Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri
Baca: Pemeran Zahra di Suara Hati Istri Bakal Diganti, KPI: Hak Anak Terlanggar Karena Televisi Abai
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)