TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kurir berinisial RKB mendadak viral di media sosial setelah diancam oleh seorang customer.
RKB diancam menggunakan samurai setelah pihak penerima paket tak mau membayar paket yang datang.
Pasalnya menurut sang pembeli, barang yang datang ternyata tidak ada di dalam kardus yang diberikan.
Dirinya pun meminta uangnya kembali kepada sang kurir, namun kurir menolak karena itu adalah kewajibannya.
Kurir yang tak memiliki urusan dengan barang yang ada pun menyampaikan tugasnya hanya mengantar barang.
Jika barang tak sesuai, maka hal itu disampaikan ke penjual, bukan dirinya.
Namun sang pembeli marah dan langsung mengacungkan samurai ke arah kurir.
Peristiwa tersebut akhirnya viral di media sosial, hingga membuat sang kurir mengalami trauma.
Baru-baru ini, perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres memastikan bakal memberikan perlindungan hukum kepada kurir-kurirnya yang bekerja di lapangan.
Tak terkecuali kepada kurir berinisial RKB yang diancam menggunakan pedang samurai oleh pembeli di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Ke depan perlindungan kurir, pasti kita sebagai lawyer SiCepat kita akan back up kurir. Apapun yang terjadi di lapangan itu akan dibereskan secara operasional," kata kuasa hukum SiCepat Wardaniman Larosa saat konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Ia menjelaskan, salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah dengan melaporkan pelaku ke polisi dengan tuduhan pemerasan.
"Kalau sudah terjadi hal-hal yang memang sudah fundamental, kita akan proses di kepolisian," ujar dia.
Baca: Viral Harga Pecel Lele Tak Masuk Akal, Paguyuban Lesehan Malam Malioboro Langsung Lakukan Survei
Baca: Nasib Diduga Ibu & Anak yang Viral Maki-maki Kurir Tak Bisa Pulang ke Rumah: Ini Semua Karena Kalian
"Misalnya ke depan ada ancaman, yang kita harus membutuhkan perlu saksi dan korban, perlindungan kita akan tempuh. Tapi kita lihat perkembangan yang terjadi," sambungnya.
Menurut Wardaniman, korban mengalami trauma pascakejadian tersebut.
"Kondisi (korban) baik-baik saja, cuma agak sedikit trauma," kata Wardaniman.
Ia mengungkapkan, kurir tersebut trauma lantaran baru pertama kali diancam menggunakan senjata tajam.
"Bayangkan menghadapi samurai itu kalau kita bayangkan itu sudah di antara hidup dan mati. Dia pasti trauma," ujar dia.
Kendati demikian, ia memastikan korban tetap beraktivitas seperti biasa dan masih melakukan pekerjaannya.
"Masih tetap bekerja dia," tutur Wardaniman.
SiCepat Ekspres meminta pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa pengancaman terhadap kurirnya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Tidak hanya pelaku pengancaman yang menodongkan pedang samurai, SiCepat juga meminta polisi mengusut seller atau online shop yang menjual barang tersebut.
"Kami juga mendukung teman-teman penyidik dari Polsek Ciputat Timur untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh pelaku," kata Wardaniman.
Menurut Wardaniman, sumber permasalahan ini berawal dari online shop yang diduga tidak sesuai memberikan pesanan pelaku.
"Maka patut diduga online shop tersebut juga bermasalah. Karena sumber dan akar permasalahannya adalah online shop tersebut. Kalau misalnya barang yang dipesan oleh pelaku itu ada dan real, maka kasus-kasus ini kemungkinan kecil tidak akan terjadi," ujar dia.
Ia memastikan pihaknya akan mendukung kepolisian dalam mengusut kasus ini dengan memberikan data-data yang diperlukan.
"Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain," tutur Wardaniman.
Baca: Viral Emak-emak Sebut Kurir Bodoh, Tak Terima Paket COD yang Diterimanya Tak Sesuai
Baca: Viral Kisah Haru Anak Ngaku Tak Mudik Tapi Datang ke Rumah Nyamar Jadi Kurir, Ibu Nangis Bahagia
Pelaku pengancaman dilaporkan polisi
Di sisi lain, SiCepat telah melaporkan pelaku pengancaman berinisial MDS ke Polsek Ciputat Timur pada Rabu (26/5/2021).
"Kami telah buat LP (laporan polisi) di Polsek Ciputat Timur tertanggal 26 Mei jam 01.00 pagi," kata Wardaniman.
"Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman," tambahnya.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/208/V/2021/Sek Ciptim Res Tangsel PMJ.
"Harapan kami dari teman-teman kepolisian profesional mengusut kasus ini," ujar Wardaniman.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SiCepat Pastikan Beri Perlindungan Hukum Bagi Kurir yang Diancam Pedang Saat Antar Pesanan