Maki-maki Polisi Saat Diminta Putar Balik, Perempuan ini Kini Minta Maaf dan Mengaku Emosi

Mereka mengaku meyesal telah melawan petugas saat diminta putar balik di salah satu pos penyekatan Kota Cilegon.


zoom-inlihat foto
Wanita-memarahi-petugas-di-pos-penyekatan-simpang-JLS-Ciwandan-Kota-Cilegon-2.jpg
Tangkap layar Kompas TV
Wanita memarahi petugas di pos penyekatan simpang JLS, Ciwandan, Kota Cilegon. Wanita itu kesal karena kendaraannya diputarbalik dan tak terima ditegur tidak mengenakan masker.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang perempuan meminta maaf kepada polisi lantaran telah marah-marah dan berlaku tidak sopan saat diminta putar balik di Pos Kota Cilegon, Banten.

Videonya saat memaki polisi tersebut menjadi viral di media sosial.

Kedua penumpang mobil sedan yang merupakan pasangan suami istri ini langsung mendatangi Mapolres Cilegon untuk meminta maaf ke polisi.

Mereka mengaku meyesal telah melawan petugas saat diminta putar balik di salah satu pos penyekatan Kota Cilegon.

Penumpang bernama Gustuti Rohmawati dan Hasan Bahrudin juga mengaku malu atas perbuatannya.

Baca: Acara Organ Tunggal di Lampung yang Sempat Viral Dibubarkan Polisi Diduga Menggunakan Dana Desa

Baca: Nissa dan Ayus Sabyan Dikabarkan Menikah, Pakar Sebut Keduanya Coba Ekspresikan Perasaan Lewat Lagu

Gustuti Rohmawati, wanita yang memaki petugas di pos penyekatan simpang JLS, Cilegon saat menyampaikan permohonan maaf di Mapolres Cilegon.
Gustuti Rohmawati, wanita yang memaki petugas di pos penyekatan simpang JLS, Cilegon saat menyampaikan permohonan maaf di Mapolres Cilegon. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

“Ingin Menyatakan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada para petugas Dishub dan petugas kesehatan Kota Cilegon,” ucap Gustuti Rohmawati di Mapolres Cilegon, Selasa (18/5/2021) seperti dikutip dari KompasTV.

“Khususnya kepada pihak kepolisian dan seluruh masyarakat Indonesia saya sangat minta maaf atas sikap dan perilaku saya yang saat itu meluap dan emosi karena diminta untuk putar balik,” lanjutnya.

Padahal, lanjut Gustuti Rohmawati, tujuannya bukan untuk berwisata ke Pantai Anyer melainkan menjenguk saudaranya yang sedang sakit.

"Namun, persyaratan yang diminta petugas tidak memenuhinya.

Saya menyesal atas perbuatan saya dan mohon kiranya atas perbuatan saya dimaafkan," kata Gustuti Rohmawati.

Baca: Viral Remaja Asik Joget TikTok sambil Setir Mobil Kecepatan Tinggi, Hasilnya Langsung Nyebur Pantai

Baca: Viral Video Pengendara Mobilio Plat B Caci Maki Petugas, Ngamuk Tak Mau Disuruh Putar Balik

Wanita memarahi petugas di pos penyekatan simpang JLS, Ciwandan, Kota Cilegon. Wanita itu kesal karena kendaraannya diputarbalik dan tak terima ditegur tidak mengenakan masker.
Wanita memarahi petugas di pos penyekatan simpang JLS, Ciwandan, Kota Cilegon. Wanita itu kesal karena kendaraannya diputarbalik dan tak terima ditegur tidak mengenakan masker. (Tangkap layar)

Sebelumnya melalui akun instagram pribadinya, Gustuti sempat menceritakan kronologi pasca video dirinya viral di media sosial.

Ia mengaku marah karena tak terima dikatakan kasar oleh petugas saat diminta putar balik.

Meski demikian, setelah keduanya datang meminta maaf, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, mengatakan peristiwa ini akan diselesaikan di luar persidangan.

Meski peristiwa ini akan diselesaikan di luar persidangan.

"Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk penyelidikan. Artinya, dari tindakan mereka berdua faktanya ujungnya tercapai mereka balik.

Dari TKP keduanya diamankan tidak di tempat wisata, diamankan di rumah sepupunya," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.

Baca: Iis Dahlia

Baca: Kang Min-kyung

Wanita memarahi petugas di pos penyekatan simpang JLS, Ciwandan, Kota Cilegon. Wanita itu kesal karena kendaraannya diputarbalik dan tak terima ditegur tidak mengenakan masker.
Wanita memarahi petugas di pos penyekatan simpang JLS, Ciwandan, Kota Cilegon. Wanita itu kesal karena kendaraannya diputarbalik dan tak terima ditegur tidak mengenakan masker. (Tangkap layar)

Ia menjelaskan, keputusan tidak memberi hukuman ini didasarkan atas restorative justice.

"Tentunya dalam penyelesaian proses penyelidikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen bapak Kapolri untuk mengedepankan RJ atau restorative justice. Maka, penyelesainnya secara RJ," ungkap dia.

“Saat proses penyidikan tersebut yang bersangkutan menyesali perbuatannya,” lanjutnya.

Pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, mengingatkan ada risiko sanksi pidana, bagi pemudik yang melawan petugas.

Sesuai Pasal 212 KUHP disebutkan bahwa, siapapun yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun.

“Bagi masyarakat yang melawan petugas dilapangan, apalagi sampai memaki, memarahi dan menantang apalagi sampai mengancam petugas karena melaksanakan tugas mereka di lapangan, maka masyarakat tersebut dapat dijatuhi hukuman melawan tindakpidana.

Baca: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Diduga Langgar Kode Etik

Baca: Ada Upaya Peretasan, Muncul Foto dan Video Porno Muncul dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK

Wajah Gustuti Rohmawati wanita yang memaki petugas di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon.
Wajah Gustuti Rohmawati wanita yang memaki petugas di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Aturan tersebut dapat kita lihat di Pasal 212 KUHP,” kata Azas Tigor Nainggolan.

Penyekatan semata-mata dilakukan untuk mencegah kerumunan, dan penyebaran covid-19.

Apalagi kasus positif di Indonesia terus bertambah, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya viral saat Gustuti dan suaminya dicegat petugas polisi dan diminta untuk putar balik.

Namun ia justru marah-marah dan memaki dengan kata-kata kasar.

Bahkan ia melepas maskernya saat itu.

Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved