TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang perempuan meminta maaf kepada polisi lantaran telah marah-marah dan berlaku tidak sopan saat diminta putar balik di Pos Kota Cilegon, Banten.
Videonya saat memaki polisi tersebut menjadi viral di media sosial.
Kedua penumpang mobil sedan yang merupakan pasangan suami istri ini langsung mendatangi Mapolres Cilegon untuk meminta maaf ke polisi.
Mereka mengaku meyesal telah melawan petugas saat diminta putar balik di salah satu pos penyekatan Kota Cilegon.
Penumpang bernama Gustuti Rohmawati dan Hasan Bahrudin juga mengaku malu atas perbuatannya.
Baca: Acara Organ Tunggal di Lampung yang Sempat Viral Dibubarkan Polisi Diduga Menggunakan Dana Desa
Baca: Nissa dan Ayus Sabyan Dikabarkan Menikah, Pakar Sebut Keduanya Coba Ekspresikan Perasaan Lewat Lagu
“Ingin Menyatakan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada para petugas Dishub dan petugas kesehatan Kota Cilegon,” ucap Gustuti Rohmawati di Mapolres Cilegon, Selasa (18/5/2021) seperti dikutip dari KompasTV.
“Khususnya kepada pihak kepolisian dan seluruh masyarakat Indonesia saya sangat minta maaf atas sikap dan perilaku saya yang saat itu meluap dan emosi karena diminta untuk putar balik,” lanjutnya.
Padahal, lanjut Gustuti Rohmawati, tujuannya bukan untuk berwisata ke Pantai Anyer melainkan menjenguk saudaranya yang sedang sakit.
"Namun, persyaratan yang diminta petugas tidak memenuhinya.
Saya menyesal atas perbuatan saya dan mohon kiranya atas perbuatan saya dimaafkan," kata Gustuti Rohmawati.
Baca: Viral Remaja Asik Joget TikTok sambil Setir Mobil Kecepatan Tinggi, Hasilnya Langsung Nyebur Pantai
Baca: Viral Video Pengendara Mobilio Plat B Caci Maki Petugas, Ngamuk Tak Mau Disuruh Putar Balik
Sebelumnya melalui akun instagram pribadinya, Gustuti sempat menceritakan kronologi pasca video dirinya viral di media sosial.
Ia mengaku marah karena tak terima dikatakan kasar oleh petugas saat diminta putar balik.
Meski demikian, setelah keduanya datang meminta maaf, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, mengatakan peristiwa ini akan diselesaikan di luar persidangan.
Meski peristiwa ini akan diselesaikan di luar persidangan.
"Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk penyelidikan. Artinya, dari tindakan mereka berdua faktanya ujungnya tercapai mereka balik.
Dari TKP keduanya diamankan tidak di tempat wisata, diamankan di rumah sepupunya," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.
Baca: Iis Dahlia
Baca: Kang Min-kyung
Ia menjelaskan, keputusan tidak memberi hukuman ini didasarkan atas restorative justice.
"Tentunya dalam penyelesaian proses penyelidikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen bapak Kapolri untuk mengedepankan RJ atau restorative justice. Maka, penyelesainnya secara RJ," ungkap dia.
“Saat proses penyidikan tersebut yang bersangkutan menyesali perbuatannya,” lanjutnya.
Pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, mengingatkan ada risiko sanksi pidana, bagi pemudik yang melawan petugas.