Pengemudi Mobilio Viral karena Maki Petugas, Hotman Paris Ikut Geram: Mohon Diproses

Hotman Paris turut menyoroti perilaku dua orang pengemudi Mobilio yang tak mau disuruh putar balik


zoom-inlihat foto
hotman-paris-hutapea-a.jpg
Instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea turut komentari perilaku pengemudi mobilio yang sempat viral karena memaki petugas.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perilaku tak terpuji dua orang pengendara Mobilio pada Sabtu, (15/5/2021), lalu viral di media sosial.

Dua orang laki-laki dan perempuan itu terekam memaki petugas di Pos Penyekatan Bogor-Sukabumi.

Mereka tak terima saat petugas meminta putar balik.

Saat diingatkan, keduanya justru marah dan mencoba merebut telepon petugas.

Kejadian yang viral itu pun turut membuat Hotman Paris buka suara.

Pengacara kondang tersebut menyoroti kelakuan dua pelaku yang maki petugas di pos penyekatan perbatasan Sukabumi.

Melalui postingan di akun Instagram-nya, Hotman Paris mengunggah tangkapan layar video tersebut.

Tangkapan layar video viral warga marahi dan bentak petugas karena tak mau disuruh putar balik.
Tangkapan layar video viral warga marahi dan bentak petugas karena tak mau disuruh putar balik. (Instagram/info_tetangga)

Foto itu hanya memperlihatkan bagian belakang mobil Honda Mobilio yang ditumpangi oleh dua penumpang kasar itu.

Hotman Paris meminta agar Kapolri dan Kapolda Jawa Barat bisa memproses hukum penumpang mobil tersebut.

"Mohon perintakan agar proses hukum di tempuh thdp penumpang mobil ini yg melawan petugas larangan mudik dgn kata kata yang amat ......? Agar di jemput dan di tunjukkan ke publik orangnya!" tulis @hotmanparisofficial, dikutip TribunJabar.id, Minggu (16/5/2021).

Lebih lanjut, Hotman Paris mengaku tak tega memposting video lengkapnya.

Ia pun meminta kepada petugas yang dimaki oleh penumpang itu agar menghubungi Hotman Paris.

"Ayok laporkan mereka dan ayok kita tegakkan hukum! Larangan mudik utk selamatkan bangsa ini tapi kenapa Ibu itu mengucakkan kata kata itu ke petugas??" tulis akun Hotman.

Baca: Ibu yang Viral karena Maki Petugas dan Tak Mau Putar Balik Akhirnya Minta Maaf

Baca: Viral Video Pengendara Mobilio Plat B Caci Maki Petugas, Ngamuk Tak Mau Disuruh Putar Balik

Sejumlah warganet pun ramai-ramai berkomentar di postingan Hotman Paris.

Tak sedikit yang mendukung apa yang dikatakan oleh Hotman.

"Kalau bang hotman dah berkomentar ini tandanya sudah sangat melanggar hukum ..di tunggu materai nya mak emak sambil nangis di camera," tulis seorang warganet.

"Mantap bang... Pasti panik tuh orangnya," tulis yang lain.

Ada juga yang mengomentari, "Sepertinya baru punya mobil.. kalo uda lama.. tempramen bukan begitu.. Gagal deh pamer mobil di daerah.. di kampung,"

"Udh ketebak kan endingnya gimana besok atau lusa?" komentar seorang warganet.

Pelaku minta maaf

Pada Minggu, (16/5/2021), polisi berhasil mendatangi rumah kedua pelaku.

Kedatangan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi atas perilaku keduanya yang viral di media sosial.

Diketahui, dua warga tersebut bernama Raminto dan Hesti.

Dikonfirmasi oleh Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif, Hesti dan Raminta akhirnya mendatangi Polres Sukabumi pada Minggu (16/5/2021) sore.

Pria dan wanita yang memaki-maki petugas di pos penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meminta maaf, Minggu (16/5/2021).
Pria dan wanita yang memaki-maki petugas di pos penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meminta maaf, Minggu (16/5/2021). (Instagram/info_tetangga/TribunJabar.id)

Keduanya datang untuk meminta maaf sekaligus melakukan klarifikasi.

"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.

Lukman kemudian mengatakan bahwa kedua pelaku akan disangkakan tiga pasal karena ada upaya melawan hukum.

"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," katanya.

Lebih lanjut, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini, yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang.

Ketiga, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Baca: Viral Petugas Dicaci saat Pengendara Mobilio, Polisi Langsung Sambangi Rumah dan Minta Klarifikasi

Baca: Viral Video Wanita Marah-marah saat Diminta Balik, Kesal Tak Bisa Masuk ke Pantai Anyer

Menurutnya, dengan Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum."

Menurut Marcelino, dirinya memaafkan kesalahan dua pelaku karena adanya itikad baik.

Di sisi lain, Kapolres Sukabumi kemudian mengatakan dirinya bangga dengan anggota-anggotanya.

Ia pun mengapresiasi tindakan anggotanya yang terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut, disinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan disinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," ucap Kapolres Sukabumi saat konferensi pers pada Minggu (16/5/2021).

Baca artikel lain mengenai kejadian ini di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemaki Petugas Saat Diminta Putar Balik telah Minta Maaf dan Dijerat Langgar 3 Undang-Undang





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved