Alat Rapid Test Antigen Palsu Beredar di Semarang, Ganjar Pranowo Minta Tersangka Dihukum Berat

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepolisian mengusut tuntas kasus alat rapid test antigen palsu yang beredar.


zoom-inlihat foto
ganjar-pranowo-soal-pasien-corona.jpg
Tribun Jateng/Fajar Baharuddin Ahmad
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepolisian mengusut tuntas kasus alat rapid test antigen palsu yang beredar.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepolisian mengusut tuntas kasus alat rapid test antigen palsu yang beredar.

Pasalnya alat tes cepat tersebut belum tentu memiliki keakuratan untuk mendeteksi virus covid-19.

Di samping itu, ketidakakuratan juga dikhawatirkan bisa memnimbulkan kesalahan saat test antigen, sehingga tidak bisa mencegah penularan covid-19.

Ganjar juga meminta agar oknum yang terlibat dalam kasus tersebut diberikan sanksi berat agar menimbulkan efek jera.

“Tapi kalau tidak ada ijin edar, ini kualitasnya beneran atau enggak.

Jadi kita minta untuk dilakukan pengecekan didalami dan kalua ada tindakan yang tidak benar, sudahlah hukum seberat-beratnya,” ujar Ganjar seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (10/5/2021).

Baca: Ramalan Zodiak Besok Selasa 11 Mei 2021, Taurus Ada Konflik Pribadi, Virgo Dapat Banyak Pahala

Baca: Penganiayaan ART oleh Majikan di Surabaya, Hanya Digaji 1 Kali Hingga Diberi Makan Kotoran Kucing

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo..
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.. (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Pengungkapan alat tes cepat antigen bermula dari laporan salah satu klinik kesehatan terkait adanya alat tes cepat antigen yang mencurigakan.

Polisi pun langsung memesan barang tersebut secara online kepada oknum tersebut.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jateng, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, SPM yang merupakan staf penjualan dari PT SSP di Kota Semarang.

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka.

Saat tiba di TKP ternyata rumah tersebut dijadikan Gudang penyimpanan alat tes cepat antigen.

Baca: Bersikap Arogan karena Kepung Anggota TNI, 9 Debt Collector Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca: Ditangkap KPK, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Punya Harta Hingga Rp 116 Miliar

Aparat kepolisian daerah Jawa Tengah, melakukan penelusuran, terkait pengungkapan peredaran alat kesehatan rapid antigen di Kota Semarang. Pasalnya, alat kesehatan yang dijualbelikan tersebut tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan. Dan diduga dapat merugikan masyarakat. penjualan alat rapid tes ilegal ini beromzet Rp2,8 miliar.
Aparat kepolisian daerah Jawa Tengah, melakukan penelusuran, terkait pengungkapan peredaran alat kesehatan rapid antigen di Kota Semarang. Pasalnya, alat kesehatan yang dijualbelikan tersebut tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan. Dan diduga dapat merugikan masyarakat. penjualan alat rapid tes ilegal ini beromzet Rp2,8 miliar. (KompasTV)

SPM meenjual alat tes rapid antigen kesejumlah klinik di kota Semarang, Jawa Tengah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti alat tes cepat antigen yang tidak memiliki ijin edar.

Tersangka mengaku telah melakukan aktivitas jual beli tersebut selama lima bulan.

Tepatnya semenjak Oktober 2020 hingga Februari 2021.

Kepada polisi ia mengaku telah mendapatkan keuntungan sekitar 2,8 miliar rupiah.

“Mencari keuntungan,” kata SPM saat ditanga mengenai alasannya melakukan penjualan alat tes cepat antigen illegal.

Baca: Viral Pengemudi Mobil VW Tabrak Petugas dengan Kecepatan Tinggi, Terobos Pos Penyekatan di Prambanan

Baca: Aliyah Alfuad

Aparat kepolisian daerah Jawa Tengah, melakukan penelusuran, terkait pengungkapan peredaran alat kesehatan rapid antigen di Kota Semarang. Pasalnya, alat kesehatan yang dijualbelikan tersebut tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan. Dan diduga dapat merugikan masyarakat. penjualan alat rapid tes ilegal ini beromzet Rp2,8 miliar.
Aparat kepolisian daerah Jawa Tengah, melakukan penelusuran, terkait pengungkapan peredaran alat kesehatan rapid antigen di Kota Semarang. Pasalnya, alat kesehatan yang dijualbelikan tersebut tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan. Dan diduga dapat merugikan masyarakat. penjualan alat rapid tes ilegal ini beromzet Rp2,8 miliar. (kompasTV)

SPM telah menjual sekitar 20 karton alat tes cepat anigen palsu.

Modus tersangka yakni menawarkan alat rapid antigen dengan izin edar ke klinik kesehatan dan mencampurnya dengan alat yang tidak memiliki izin edar.

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan ada dua merek yang diedarkan oleh tersangka.

“Ada dua merek yang tidak ada izin edar, sementara da dua juga yang mmeiliki izin edar.

Sehingga modus yang dilakukan oleh pelaku atau terangka menawarkan kepada konsumen (alat) yang memiliki izin edar.

Pada saat penjualan jumlah besar ini dicampurkan antara yang ada izin edar dan yang tidak ada,” pungkasnya.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved