TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tangkapan layar video seorang wanita di Tangerang, Banten, viral di media sosial pada Rabu (5/5/2021).
Wanita tersebut viral setelah video dirinya menangis memohon untuk diperbolehkan mudik tersebar luas di media sosial.
Dari video yang beredar, perempuan tersebut diminta putar balik oleh petugas kepolisian karena tak punya surat keterangan bebas Covid-19.
Saat ditanyai, sang wanita mengaku ingin pulang kampung ke rumahnya yang berada di Lampung.
Ia pun menangis dan mengatakan jika dirinya adalah korban PHK dari perusahaan.
Karena tak ada lagi penghasilan di Jakarta, wanita tersebut ingin pulang ke kampung halaman.
Wanita yang tak diketahui identitasnya itu dicegat petugas di pos penyekatan kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banteng, Selasa (4/5/2021).
Video dirinya menangis memohon agar diizinkan melintas langsung tersebar luas di media sosial.
Setelah menangis dan memohon kepada petugas polisi, wanita yang hendak mudik menggunakan sepeda motor itu kemudian diizinkan untuk melintas.
Akun Instagram @infojkt24 pun mengunggah video wanita asal Lampung tersebut.
Video tersebut telah ditonton sebanyak 37 ribu dan dibanjiri komentar dari warganet.
"Salut sama pihak kepolisian yang memiliki hati nurani seperti ini....semoga sehat terus pak," tulis akun @daula***.
Baca: Viral Video Bagi-bagi Takjil Ricuh, Emak-emak Ini Sampai Rebut Makanan secara Paksa
Baca: Viral Pria Hina Pengunjung Bermasker dengan Sebutan Bodoh: Ditangkap Polisi dan Minta Maaf
Ada juga warganet yang merasa iba kepada pemudik perempuan tersebut.
"Membaca "Mudik menggunakan sepesa motor" aja gw udah sedih, apalagi tau dia kena PHK dan mudik karena gak bs lg survive di jakarta. Untung polisi masih ngebolehin lanjut gw bayangin disuruh mutar balik... ," tulis @jeffry_mars***.
Akun @opiek1*** juga menuliskan komentar, "Sekiranya semoga para petuagas dilapangan bisa mengerti dan memahami yang terjadi kepada para pemudik tsb,"
Aturan Mudik lebaran 2021
Sebelumnya, pemerintah meminta semua masyarakat untuk tak melakukan mudik lebaran.
Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan adanya larangan mudik untuk meminimalisir adanya penyebaran Covid-19.
Kemudian pada Selasa (4/5/2021), Polda Metro Jaya mengimbau agar Dinas Pariwisata menutup destinasi wisata selama larangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.
"Tadi dalam rapat lintas sektoral, disampaikan, kami minta keputusan dari Dinas Pariwisata, kalau bisa seperti tahun kemarin (tempat wisata) itu ditutup saja," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021).