Sosok Picando Mosko, Otak di Balik Kasus Antigen Bekas yang Sedang Bangun Rumah Mewah

Inilah sosok Picando Mosko, otak di balik kasus alat rapid antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu


zoom-inlihat foto
Kolase-Tribun-ne.jpg
Kolase Tribun Network
Sosok Picando Mosko, dalang di balik kasus alat rapid antigen bekas di bandara Kuala namu dan foto pembangunan rumah mewah miliknya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah sosok Picando Mosko, otak di balik kasus alat anitegn bekas di Bandara Kualanamu yang sedang bangun rumah mewah.

Picando Mosko adalah tersangka kasus alat rapid antigen yang ditetapkan oleh Polda Sumut.

Pria berusia 45 tahun ini ternyata menjabat sebagai Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan .

Tak sampai disitu saja, Picando Mosko juga menduduki jabatan Plt Kepala Kantor Kimia Farma Kota Bedan.

"Bisnis Manager yang diamankan berinisial PC. Kami juga amankan empat orang lainnya yang berperan membantu PC yakni DP, SP, MR dan RN. Keempatnya dikoordinir oleh PC," papar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat di Mapolda Sumatra Utara, Kamis (29/4/2021).

Picando Mosko merupakan warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel.

Foto pembangunan rumah baru Picandi Mosko di Jl Merbau Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel, Jumat (30/4/2021).
Foto pembangunan rumah baru Picandi Mosko di Jl Merbau Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel, Jumat (30/4/2021). (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis)

Diketahui saat ini Picando Mosko sedang membangun rumah mewah dua lantai.

Pembangunan rumahnya ini tepat di seberang jalan rumah lamanya.

Pembangunan rumah Picando Mosko ini dimulainya sejak setahun terakhir.

Hal tersbeut disampaikan oleh warga sekitar.

Namun pembangunan rumah tersangka kasus alat rapid antigen bekas ini dihentikan smeentara.

Antoni dan Cecep tukang yang bekerja membangun rumah milik Picandi, Jumat (30/4/2021) mengatakan terakhri bekerja Kamis (29/4/2021).

Kemudian ibu Picando datang dan meminta mereka untuk berhenti bekerja sementara waktu.

Baca: Erick Thohir Langsung Turun Lakukan Evaluasi Masalah Rapid Test Bekas: Tak Ada Toleransi

Baca: Para Petugas yang Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Berhasil Raup Rp 1,8 Miliar

"Kamis pagi kemarin kami tiba-tiba di stop oleh nenek (ibu Picandi) alasannya ada musibah, sekarang kami mau mengambil alat yang masih tinggal," paparnya.

"Kami tukang Purwakarta tugasnya cuma membuat relief saja, sementara yang lainnya kami tidak tahu," imbuhnya.

Keduanya mengaku bertemu dengan Picando dua pekan lalu saat ulang tahun anaknya.

Bahkan soal pembayaran gaji mereka pun juga lancar.

"Kalau tidak salah hari Sabtu kami (tukang) diajak makan bersama terakhir ketemu ulang tahun anaknya, untuk gaji tidak pernah ada masalah karena sistem transfer," paparnya.

Kemudian mereka juga mengatakan terakhir melihat istri Picando saat perayaan ulang tahun anaknya.

Setelah acara tersebut mereka tidak melihat lagi.

Menurut informasinya mereka telah pergi, seperti dilansir dari Tribun Medan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

"Istrinya sudah pergi katanya ke Padang tapi kami juga tidak tahu kemana," tambahnya.

Sebelumnya telah diwartakan, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN.

Di mana PC selaku Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.

Dalam kasus ini para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (Arjuna Bakkara)

Para pelaku yang mempraktikkan jual rapid test bekas di Bandara Kualanamu diperkirakan berhasil meraup untung Rp 1,8 miliar.

Perkiraan keuntungan tersebut terhitung dari Desember dan saat ini masih didalami.

Diketahui dalam sehari ada 100 sampai 200 orang yang melakukan tes antigen guna melakukan perjalanan udara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," papar dia seperti dilansir dari Kompas.com.

Panca mengatakan, perbuatan para pelaku bermotif mencari keuntungan.

Motif tersebut tak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Sebagai informasi, saat ini Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya.

Empat pegawai ini adalah DP, SP, MR, dan RN.

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.

Diketahui praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Surya, Tribun Medan)

Artikel ini telah tayang di Surya dan Tribun Medan dengan judul Picando Mosko Dalang Kasus Alat Rapid Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Polda Sumut Ciduk 5 Tersangka dan Inilah Rumah Megah Picandi Mosko Business Manager Kimia Farma Medan, Sedang Dibangun





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved