TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pemuda di Klaten bernama Heru Prasetyo (25) tega habis nyawa temannya lantaran ssakit hari karena sering diejek.
Korban pembunuhan Heru adalah Satkhan Nur Risqiyan (24).
Warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah, ini juga mengaku sakit hati karena dieek dan disuruh-suruh.
Hal terseut disampaikan oleh Heru dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021).
"Saya sakit hati karena sering diolok-olok dan dia (korban) menyuruh saya seenaknya sendiri. Saya dikatakan lemah, sering sakit-sakitan gitu," jelas Heru yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Heru menghabisi nyawa temannya ini pada Selasa (27/4/2021) malam.
Dengan menggunakan pisau dapur, Heru menyanyat leher korban hingga tewas di Jalan DAM Dukuh Kedusan, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, seperti dilansir dari Kompas.com.
Jasad Satkan pertama kali ditemukan oleh warga di jalan tengah sawah Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian pada pukul 23.0 WIB warga mulai melaporkan penemuan jasad tersebut ke kepolisian.
"Kejadian pembunuhan ini kita perkirakan antara pukul 20.30-21.00 WIB," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (29/4/2021).
Baca: Jasad Perempuan di Lampung Ditemukan di dalam Sumur, Diduga Dibunuh oleh Suami Siri
Baca: Suami Diduga Bunuh Istri Siri, Terduga Pelaku dan Istri Ketiga Bersembunyi di Rumah Kerabat
Lokasi tempat kejadian pemunuan tersebut, lanjut Edy, adalah area persawahan dan sangat gelap karena tidak ada penerangan.
"Sehingga kita tidak mendapatkan saksi pada saat di TKP. Kita hanya olah TKP berdasarkan visualisasi terhadap korban maupun barang bukti yang ada," imbuh dia.
Namun akhirnya Tim Resmob Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pada Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB kurang dari 24 jam.
Atas tindakannya Heru dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Kenapa pasal pembunuhan berencana, karena memang pelaku sudah sakit hati dia mempersiapkan sedemikian rupa. Baik alat, tempat yang akan dia gunakan untuk eksekusi. Sehingga pelaku kita tetapkan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," terangnya.
Baca: Aktris Korea Jo Hana Bunuh Diri setelah Ditipu dan Rugi Rp34 Juta
Baca: Eks Member AOA Kwon Mina Unggah Foto Tangan Penuh Darah, Diduga Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Baca: Pelaku Pembunuhan Perempuan Hamil 8 Bulan di Surabaya Ternyata Suami Sendiri
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)