TRIBUNNEWSWIKI.COM - Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan langsung turung untuk melakukan evaluasi masalah penjualan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu.
Hal ini disampaikan Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Erick pun menegaskan tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN.
“Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tegas mantan bos Inter Milan itu.
Erick juga mengatakan tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.
“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," papar dia.
Dia juga mengaku tak habis pikir dengan tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan tersebut bisa terjadi.
Menanggapi hal tersebut Erick Thohir langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
Dia juga para oknum petugas yang terlibat dalam praktek yang membahayakan kesehatan tersebut dipecat.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," papar Erick
Tak sampai di situ, Menteri BUMN ini langsung meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ulah para oknum tersebut, kata Erick, mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” ujar dia.
Baca: Para Petugas yang Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Berhasil Raup Rp 1,8 Miliar
Baca: Kementerian BUMN Diminta Awasi PT Kimia Farma dalam Penyelidikan Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas
Sebagai informasi, PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum, dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.
Petugas tersebut diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen tersebut.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut.
Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika.
“Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.
Kasus Dugaan Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Terungkapnya kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Medan menggegerkan banyak pihak.
Hal itu mengundang rasa jijik lantaran alat bekas yang dipakai oleh orang lain, masuk ke mulut dan hidung kita.
Sebagaimana diketahui, petugas rapid test menggunakan alat yang ujungnya berupa kapas untuk mengecek cairan atau liur masyarakat
Kapas tersebut kemudian masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.
Atas tindakan tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta aparat yang berwenang untuk secara tegas mempidanakan siapa saja yang terlibat.
Baca: Viral Petugas Medis Bandara Kualanamu Diduga Pakai Alat Swab Antigen Bekas, Polisi Tangkap 5 Oknum
Baca: Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Dinkes : Tak Ada Izin, Pidanakan!
"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021).
Alwi menegaskan, bahwa Dinkes Sumut tidak menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.
Alwi mengaku telah menginstruksikan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.
Alwi menguraikan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.
Alwi kembali menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.
Namun, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)