Kementerian BUMN Diminta Awasi PT Kimia Farma dalam Penyelidikan Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan kasus ini dapat mengganggu upaya perbaikan perusahaan pelat merah.


zoom-inlihat foto
kimia-farma.jpg
Tribunnewswiki.com
Logo PT Kimia Farma. Kementerian BUMN diminta mengawasi langsung PT Kimia Farma (Persero).


“Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.

Kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas 

Terungkapnya kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Medan menggegerkan banyak pihak.

Hal itu mengundang rasa jijik lantaran alat bekas yang dipakai oleh seseorang masuk ke mulut dan hidung orang lainnya.

Sebagaimana diketahui, petugas rapid test menggunakan alat yang ujungnya berupa kapas untuk mengecek cairan atau liur masyarakat

Kapas tersebut kemudian masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.

Atas tindakan tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta aparat yang berwenang untuk secara tegas mempidanakan siapa saja yang terlibat. 

"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021). 

Alwi menegaskan bahwa Dinkes Sumut tidak menerbitkan izin penyelenggaraan rapid test antigen Bandara KNIA.

"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," katanya. 

Ilustrasi tes Covid-19
Ilustrasi tes Covid-19 (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Alwi mengaku telah menginstruksikan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.

Alwi menguraikan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan rapid test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang. 

"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya. 

"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin  dari Dinkes Sumut," sambungnya. 

Alwi kembali menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.

Namun, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.

(Tribunnewswiki.com/Niken/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Baca: Akui Jadi Dalang di Balik Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim: Khilaf, Saya Sangat Jahat

Baca: Sosok Lily Sofia, Perempuan yang Check In Hotel Bersama Pria yang Diduga Adalah Munarman

SIMAK ARTIKEL VIRAL LAINNYA DI SINI





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved