Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Dinkes : Tak Ada Izin, Pidanakan!

Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tes-covid-19-2.jpg
Pixabay/fernandozhiminaicela
Ilustrasi tes Covid-19


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terungkap kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Dinkes Sumut minta sanksi tegas.

Terungkapnya kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Medan menggegerkan banyak pihak.

Hal itu mengundang rasa jijik lantaran alat bekas yang dipakai oleh orang lain, masuk ke mulut dan hidung kita.

Sebagaimana diketahui, petugas rapid test menggunakan alat yang ujungnya berupa kapas untuk mengecek cairan atau liur masyarakat

Kapas tersebut kemudian masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.

Atas tindakan tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta aparat yang berwenang untuk secara tegas mempidanakan siapa saja yang terlibat. 

"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021). 

Alwi menegaskan, bahwa Dinkes Sumut tidak menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.

"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya. 

Ilustrasi tahapan tes virus corona atau penyakit Covid-19.
Ilustrasi tahapan tes virus corona atau penyakit Covid-19. (freepik)

Alwi mengaku telah menginstruksikan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.

Alwi menguraikan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang. 

"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya. 

"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin  dari Dinkes Sumut," sambungnya. 

Alwi kembali menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.

Namun, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.

Bahaya Mengerikan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan. 

"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/2021). 

Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian.

Semisal cangkang dan dacron.

Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test. 

Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.

Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali.

Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat.

Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit. 

"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya. 

ILUSTRASI. Para calon penumpang kini dapat melakukan rapid test Covid-19
ILUSTRASI. Para calon penumpang kini dapat melakukan rapid test Covid-19 (Tribunimages/Nur Ichsan)

Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara KNIA.

"Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya. 

Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan. 

"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka,"

"Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya," sebutnya. 

Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat - tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes. 

"Kita sudah buat tim dari dinas kesehatan provinsi untuk segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," ucapnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, SerambiNews.com/Faisal Zamzami)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Alat Rapid Test Bekas dari Mulut Orang Dipakai ke Orang Lain di Bandara Kualanamu, Dinkes: Pidanakan

SIMAK ARTIKEL VIRAL LAINNYA DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved