TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum, dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.
Petugas tersebut diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen tersebut.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut.
Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika.
“Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.
Kasus Dugaan Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Terungkapnya kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Medan menggegerkan banyak pihak.
Hal itu mengundang rasa jijik lantaran alat bekas yang dipakai oleh orang lain, masuk ke mulut dan hidung kita.
Sebagaimana diketahui, petugas rapid test menggunakan alat yang ujungnya berupa kapas untuk mengecek cairan atau liur masyarakat
Kapas tersebut kemudian masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.
Atas tindakan tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta aparat yang berwenang untuk secara tegas mempidanakan siapa saja yang terlibat.
"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021).
Alwi menegaskan, bahwa Dinkes Sumut tidak menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.
Alwi mengaku telah menginstruksikan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.
Alwi menguraikan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.
Alwi kembali menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.
Namun, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)
SIMAK ARTIKEL VIRAL LAINNYA DI SINI