Munarman Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri Punya Waktu Tenggat 21 Hari untuk Tentukan Status

Penyidik juga memiliki tenggat waktu paling lama 21 hari untuk menetapkan status hukum terhadap Munarman.


zoom-inlihat foto
2-Munarman.jpg
Tribunnews.Jeprima
Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan sekretaris umum FPI Munarman masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Hal ini dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4/2021).

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka),” jelas Ahmad dikutip dari Tribunnews.com

Ia menerangkan, penyidik juga memiliki tenggat waktu paling lama 21 hari untuk menetapkan status hukum terhadap Munarman.

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018," pungkasnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sementara itu anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan jika mantan Sekum FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam surat penangkapan tertera tanggal 20 April 2021.

Aziz pun merasa heran dengan hal tersebut.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima.

Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (Tribunnew/Jeprima)

Dikutip dati TribunJakarta.com, dia mengaku tak ingat pasti pasal yang disangkakan kepada Munarman.

Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"UU terorisme, banyak pasalnya," ujarnya.

Terkait alat bukti yang digunakan penyidik Densus 88 Antiteror dalam penetapan tersangka Munarman, Aziz menuturkan hingga kini pihaknya juga belum mengetahui pasti.

Menurutnya dalam surat penangkapan yang diterima tim kuasa hukum hanya tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2015 silam.

Bukan terkait kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana keterangan Polri saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Munarman.

"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.

Sosok Munarman, eks Sekretaris Umum FPI diduga hadir dalam baiat ISIS di Makassar pada 2015.
Sosok Munarman, eks Sekretaris Umum FPI diduga hadir dalam baiat ISIS di Makassar pada 2015. (istimewa)

Penangkapan Munarman

Seperti diketahui, mantan sekretaris utama FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).

Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap lantaran diduga terlibat dengan aliran Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus, kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad.

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman sempat meminta menganakan alas kaki saat ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman sempat meminta menganakan alas kaki saat ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021. (Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.

Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS.

Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," kata dia.

Baca berita lainnya mengenai Munarman dan terorisme di sini

(Tribunnewswiki.com/SO)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved