Stepanus Robin Pattuju

Penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju ditangkap karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.


zoom-inlihat foto
Stepanus-Robin-Pattuju.jpg
KOMPAS.COM/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (Dhemas Reviyanto)

Penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju ditangkap karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama AKP Stepanus Robin Pattuju mendadak ramai diberitakan karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 1 April 2019.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan.

Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Baca: Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.

Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019.

Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.

Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.

Lalu, empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK setelah melalui proses seleksi dengan hasil tes di atas rata-rata. (1)

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (Dhemas Reviyanto)
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (Dhemas Reviyanto) (KOMPAS.COM/Dhemas Reviyanto)

  • Menerima suap #


AKP SR atau Stefanus Robin diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.

Stepanus membuat janji akan hentikan penyidikan kasus yang melibatkan wali kota termuda di Indonesia tersebut.

Ia ditangkap pada Selasa 21 April 2021.

Setelah kasus ini muncul, Polri berencana menarik perwira itu ke institusi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan kemungkinan KPK sudah menganggap Stepanus tak layak lagi jadi penyidik di KPK.

"Nanti Polri akan memproses anggota tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Pihaknya masih menunggu penyidikan yang sedang dilakukan KPK terlebih dahulu terhadap Stepanus.

"Tapi sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu, kita tunggu proses yang dilakukan di KPK," pungkasnya.

KPK saat ini memang mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

AKP Stefanus Robin merupakan satu di antara penyidik yang menangani kasus itu.

Dalam kasusnya ini, Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (2)

 

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)



Nama Stepanus Robin Pattuju
Profesi Penyidik KPK
Riwayat Karir Kapolsek Gemolong
Kabag Ops Halmahera Selatan
Berita Terkini Tersandung kasus suap Wali Kota Tanjungbalai


Sumber :


1. nasional.tempo.co
2. belitung.tribunnews.com


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved