Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara, Suami Nindy Ayunda Mengaku Tak Keberatan

Pria 32 tahun itu didakwa atas tiga pasal yang membuatnya terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.


zoom-inlihat foto
suami-nindy-ayunda-saat-dihadirkan-dalam-jumpa-pers.jpg
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Suami Nindy Ayunda saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021) siang.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dakwaan pasal berlapis terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api diterima oleh Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.

Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pria 32 tahun itu didakwa atas tiga pasal yang membuatnya terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau psikotropika (ancaman) maksimal 12 tahun, sedangkan senjata api kan 20 tahun," ujar Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Baca: Kronologi Penangkapan Suami Nindy Ayunda Atas Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba

Pasal yang disangkakan pada Askara terkait dengan kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika.

Pada kasus narkoba yang menjeratnya, Askara didakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau), dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau), dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021) ((KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO))

Masih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Askara didakwa atas Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk dakwaan ketiga, Askara didakwa pasal dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sidang Askara akan dilanjutkan kembali 26 April 2021 dengan agenda pembacaan saksi dari JPU.

Baca: Suami Nindy Ayunda Ditangkap Terkait Narkoba, Hasil Tes Urine Positif Amphetamin

"Sementara tadi dimuka persidangan disampaikan 3 (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," bebernya.

Tak Ajukan Eksepsi

Askara Parasady Harsono tak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Padahal, suami dari Nindy Ayunda itu didakwa pasal berlapis yaitu terkait dugaan kepemilikaan narkoba, penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu kuasa hukum Askara menuturkan pihaknya tak akan melakukan eksepsi.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan D Merukh kuasa hukum Askara Parasady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Hal senada juga diutarakan oleh Askara saat majelis hakim bertanya langsung padanya melalui panggilan video.

"Saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum," ucap Askara Parassady.

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021) siang.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021) siang. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Baca: Suami Nindy Ayunda Bukan Hanya Memiliki Narkotika, Polisi Temukan Senjata Saat Geledah Rumah

Happy Five di Tas Gucci Milik Askara

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.

Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2 Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved