Arsul Sani Desak Polri Usut Kasus Jozeph Paul Zhang, Minta Paspornya Dicabut lalu Ditangkap

Politikus PPP minta polisi bergerak cepat menangkap pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi.


zoom-inlihat foto
ozeph-Paul-Zhang.jpg
Youtube Jozeph Paul Zhang
Youtuber Jozeph Paul Zhang. Paul Zhang diduga melakukan penistaan agama.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani meminta Polri untuk bekerja sama dalam menindak tegas aksi Jozeph Paul Zhang.

Sebelumnya, Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial dan diduga dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

Terkaitlaporan tersebut, Arsul Sani mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.

"Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," ujar Arsul, kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

YouTuber Jozeph Paul Zhang
YouTuber Jozeph Paul Zhang (YouTube/Jozeph Paul Zhang)

"Dalam kasus ini Jozeph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Arsul.

Akan tetapi, apabila ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karena itu paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta Dirjen Imigrasi turun tangan

"Meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," katanya.

Baca: Buru Pelaku Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang ke Luar Negeri, Polisi Gandeng Interpol

Baca: Sosok Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Jadi Nabi Ke-26, Tak Takut Dilaporkan kepada Polisi

Selain Arsul Sani, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet juga ikut geram.

Dia meminta aparat kepolisian segera menindak tegas Jozeph Paul Zhang, terduga penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW.

Jozeph telah dilaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.

Bamsoet mengaku sudah bertemu dengan berbagai tokoh untuk menindak tegas aksi penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang.

"Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Jozeph agar segera diproses hukum."

Youtuber Jozeph Paul Zhang
Youtuber Jozeph Paul Zhang (Youtube Jozeph Paul Zhang)

"Selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusifitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama terganggu akibat ulah Jozeph," ujar Bamsoet, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan tindakan Jozeph yang menantang warga melaporkannya kepada polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa.

Ia juga menilai hal itu adalah sebuah bentuk arogansi yang sangat tidak terpuji.

"Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial. Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan. Agar menjadi pelajar bagi pihak lainnya agar tidak membuat tindakan serupa," kata Bamsoet.

Dia juga mengingatkan agar warga tetap tenang dan jangan terprovokasi dan main hakim sendiri.

Lebih lanjut, Bamseot mengatakan bahwa aparat kepolisian akan menjalankan tugasnya.

Baca: Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26, Muannas Alaidid: Demi Allah Saya Akan Kejar Anda

Baca: Viral Ngaku Nabi ke-26, YouTuber Jozeph Paul Zhang Dilaporkan ke Polisi, Disinyalir Menistakan Agama

Dengan demikian, Jozeph dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

"Sosok seperti Jozeph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antar umat beragama. Namun itu juga bukan alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan hukum yang bicara," kata dia.

Politikus Golkar itu menegaskan sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar umat beragama.

Apalagi dalam pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya'.

"Karena itu sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama dan saling menghormati demi keutuhan negara. Seluruh warga negara dan negara harus senantiasa hadir dalam upaya menjaga kemajemukan bangsa. Dengan melihat kebhinnekaan sebagai kekayaan yang menyatukan, bukan perbedaan yang memisahkan," kata Bamsoet.

Baca artikel lain mengenai Jozeph Paul Zhang di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Jozeph Paul Zhang





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved