TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) berhenti beroperasi di wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Melansir Tribunnews pada Kamis (15/4/2021), penutupan salah satu bank milik pemerintah itu lantaran menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 tahun 2018.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018.
"Sebagai implementasinya kami secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020," jelas Aestika saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (14/4/2021).
"Saat ini BRIsyariah telah melakukan merger dan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)," imbuhnya.
Saat ini seluruh kantor dan E-channel BRI telah dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia.
Baca: Info Lowongan Kerja Terbaru Bank BCA untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Bisa Mendaftar
Baca: Hari Ini Terakhir, Simak Persyaratan Pendaftaran Lowongan Kerja Bank BTN
"Yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI," tandasnya.
Kantor Bank Syariah Indonesia sampai saat ini telah menyerap sumber daya manusia (SDM) sebesar 69 persen termasuk yang ditempatkan di Regional Office dan Branch.
Sisanya, yakni 31 persen SDM tetap bekerja di BRI yang berada di luar Aceh dan di Kantor Fungsional Aceh.
"BRI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung keberadaan BRI selama ini dalam menjalankan berbagai program kaitannya dengan pemberdayaan UMKM dan agent of development," pungkas Aestika.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 2 Qanun tersebut menjelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.
Sehingga, akad keuangan di Aceh wajib menggunakan prinsip syariah.
Baca: Rumah Sakit Prima Husada Membuka Loker di 12 Posisi untuk Jurusan D3/S1, Ini Syarat & Cara Daftarnya
Baca: INFO LOKER: Kawan Lama Group Buka 113 Posisi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, D3, S1, dan S2
Dengan demikian, lembaga-lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Qanun Lembaga Keuangan Syariah tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.
Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.
Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.
Baca lengkap soal loker di sini
(Tribunnewswiki.com/Puan)