TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat tak perlu ragu dan ribet lagi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jika masa berlakunya habis.
Kini, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting.
Peluncuran aplikasi SINAR atau SIM Nasiona Presisi itu diungkapkan Listyo Sigit pada Selasa (13/4/2021).
"Kegiatan ini merupakan perwujudan janji kami saat kami fit and proper test di depan Komisi III DPR RI," kata Listyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono memaparkan cara membuat maupun memperpanjang SIM lewat aplikasi tersebut.
"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," jelas Istiono.
Berikut beberapa hal-hal yang perlu diketahui terkait pembuatan dan perpanjangan SIM melalui SINAR.
WNI di luar negeri dapat mengakses
Listyo menjelaskan, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR di Playstore untuk memulai proses pembuatan dan perpanjangan SIM.
Akan tetapi, aplikasi tersebut baru tersedia di layanan Android.
Sementara untuk pengguna iPhone masih harus bersabar.
"Aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat, sehingga cukup dari rumah perpanjangan SIM bisa dilaksanakan," ujar Listyo.
Dia menambahkan, layanan SIM online ini juga dapat diakses oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," lanjutnya.
Baca: Sekarang Bikin SIM Sudah Bisa Online, Bisa di mana Saja Tanpa Harus Sesuai Alamat Domisili
Baca: Begini Cara Mudah Perpanjangan SIM Online, Hanya 7 Langkah, Lengkap Biaya dan Berkas yang Diperlukan
Cara pendaftaran
1. Unduh aplikasi 'Digital Korlantas Polri'
2. Masukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas dan mendapatkan nomor OTP.
3. Masukkan nomor OTP yang dikirimkan ke kolom yang tersedia.
4. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP Jika dinyatakan valid, layanan pembuatan dan perpanjang SIM online siap digunakan.
5. Masuk kembali ke aplikasi tersebut, pilih ikon 'SINAR'.
6. Pilih menu 'Perpanjangan SIM'
7. Pilih golongan SIM sesuai yang dibutuhkan
8. Unggah foto atau scan KTP, SIM, tanda tangan, pas foto, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
9. Pilih metode pengiriman SIM di mana ada opsi seperti diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran dilakukan melalui virtual account Bank BNI.
11. SIM kemudian dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
12. Setelah diterima, lakukan konfirmasi bahwa SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Masih diperlukan tes
Istiono menekankan, pemohon yang ingin setidaknya memperpanjang SIM masih harus melakukan tes psikologi dan tes kesehatan.
Permohonan untuk pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagai syarat memperoleh SIM online juga dapat diajukan melalui SINAR.
"Untuk pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR, yaitu pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie," terang Istiono.
Nantinya, pemohon akan mendapatkan booking code.
Kode itu harus diperlihatkan saat mengunjungi dokter.
Adapun dokter yang didatangi harus yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.
Rekomendasi itu pun juga tersedia di aplikasi tersebut.
Baca: Cerita Lengkap Jenderal Hoegeng Menolak Memberi Surat Izin Kepada Putranya yang Daftar ke Akabri
Baca: Valentino Simanjuntak Dinilai Alay, Warganet Trendingkan Gerakan Mute Massal, Sindir Gaya Komentator
"Selanjutnya, dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal," lanjut Istiono.
Cara serupa juga harus pemohon lakukan untuk mengajukan permohonan tes psikologi.
Sementara itu, layanan tersebut juga menyediakan ujian teori di mana pemohon harus menjawab sebagai salah satu syarat memperoleh SIM.
"Pemohon akan melakukan uji teori SIM dengan menjawab soal-soal dengan metode audio visual. Metode ini menggunakan mesin 3D yang dibuat seperti sebenarnya sehingga pemohon SIM seolah berada di atas kendaraan motor dan bisa jawab soal dengan baik dan benar," jelas Istiono.
Apabila memenuhi syarat, maka hasil ujian terkirim otomatis.
Tes praktik untuk pembuatan SIM
Sementara itu, terkait adanya tes praktik secara offline untuk pembuatan SIM online, informasi yang beredar masih simpang siur.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi M. Indra Waspada menyebut, pemohon masih harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Tarif
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, besaran tarif SIM online sama dengan pembuatan secara konvensional.
"Untuk tarif sama saja seperti biasa," ujar Agung, Rabu.
Tarif pembuatan SIM sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk membuat SIM baru, biayanya adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp. 120.000
SIM C: Rp. 100.000
SIM Internasional: Rp. 250.000
Sementara biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp. 80.000
SIM C: Rp. 75.000
SIM Internasional: Rp. 225.000.
Di luar tarif tersebut, ada biaya tambahan berupa tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca artikel lain mengenai SIM Online di sini.
(TribunnewsWiki.com/Restu)