Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C (SINAR/SIM Nasional Presisi).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, selain ada pelayanan perpanjangan SIM melalui Sinar, ke depannya juga akan ada pembuatan SIM baru.
Kemudian Signal atau Samsat Digital Nasional, pembayaran pajak kendaraan bermotor (akan segera tiba), hingga electronic traffic law enforcement (ETLE).
Listyo juga mengatakan, peluncuran layanan perpanjangan SIM secara online jadi salah satu cara untuk bisa memberikan pelayanan kepolisian yang semakin baik.(1)
Baca: Simak Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online Melalui Aplikasi Sinar
Keunggulan #
- Digital ID
Representasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.
- Biometric Authentication
Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh sistem.
- Mempercepat Proses Administrasi
Pelayanan terintegrasi secara daring sehingga mempercepat proses administrasi.
- Memudahkan Proses Pembayaran
Anda dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
- Tidak Perlu Datang ke SATPAS / SAMSAT
Dokumen dikirimkan langsung ke rumah Anda sehingga Anda tidak perlu datang ke SATPAS / SAMSAT untuk pengambilan dokumen.(2)
Baca: Daftar Menteri yang Diduga Bakal Jadi Sasaran Reshuffle Kabinet, Yasonna Laoly di Urutan Teratas
Fitur #
Dalam aplikasi Digital Korlantas Polri memiliki berbagai fitur layanan.
Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu:
1. SINAR (SIM Nasional Presisi)
- Pendaftaran SIM
Tidak perlu ribet, kini proses pendaftaran SIM dapat dilakukan dari rumah secara online melalui layanan SINAR.
Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
- Perpanjangan SIM
Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
2. SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Pembayaran PKB
Bayar pajak tidak perlu lagi ke SAMSAT. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan melalui layanan SIGNAL.
- E-TBPKP dan E-Pengesahan
E-TBPKP adalah bukti elektronik dari pembayaran pajak kendaraan bermotor.
E-Pengesahan adalah bukti pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan Digital Signature Dirlantas Wilayah.
- SAMSAT Keliling
Layanan untuk melihat jadwal SAMSAT keliling.
3. NTMC POLRI
- CCTV
Pantau kondisi lalu lintas secara real-time dari CCTV NTMC Polri di Metro Area (Jabodetabek dan sekitarnya).
- Berita
Dapatkan berita lalu lintas terkini dari NTMC Polri.
4. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
- Notifikasi Real Time
Pengguna akan menerima notifikasi secara real time jika ada informasi E-Tilang.(3)
Baca: Tilang Elektronik (ETLE) Dikabarkan Berlaku secara Nasional Mulai Maret 2021
Baca: Respons Warga Terhadap Penerapan Sanksi Tilang Elektronik : Lebih Menakutkan
Cara perpanjang SIM Melalui Aplikasi #
Berikut cara melakukan perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dari HP (Aplikasi berlogo Korlantas Polri berwarna biru)
2. Verifikasi dengan mengisi nomor handphone dan alamat email
3. Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP
4. Verifikasi wajah dengan teknologi biometric
5. Pilih icon/menu SIM (Sinar)
6. Pilih perpanjangan SIM
7. Pilih Golongan SIM dan mengisi Nomor SIM
8. Lengkapi data dengan foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto
9. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi (lakukan pemeriksaan online di dalam aplikasi pada layanan e-Rikkes dan e-PPSI, tidak perlu ke dokter/pusat kesehatan)
10. Pilih wilayah Polda dan lokasi Satpas
11. Isi rekening pengembalian dana
12. Pilih metode pengiriman : Ambil sendiri, Diwakilkan dengan surat kuasa, atau Jasa pengiriman
13. Bayar PNBP melalui Virtual Account BNI
14. Setelah SIM diterima, pemohon lakukan konfirmasi lewat aplikasi lagi.(4)
(Tribunnewswiki.com/SO)
| Nama aplikasi | Digital Korlantas Polri |
|---|
| Tanggal rilis | 12 April 2021 |
|---|
| Dikelola oleh | Polri |
|---|
Sumber :
1. otomotif.kompas.com
2. www.digitalkorlantas.id
3. play.google.com
4. www.tribunnewswiki.com