TRIBUNNEWSWIKI.COM - Panitia perpisahan Great Party SMAN 1 Tanjung Jabung Barat diciduk aparat kepolisian untuk dimintai keterangan.
Pasalnya, panitia penyelenggara acara tersebut dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Acara yang digelar MAN 1 Tanjung Jabung Barat di Kantor Bupati Tanjabbar dibubarkan Sabtu (10/4/2021) tengah malam.
Acara tersebut tersebar di sosial media melalui sebuah video berdurasi 16 detik.
Panitia mendesain kegiatan tersebut menjadi sebuah pesta dalam sebuah diskotek di dalam ruang kantor Bupati Tanjabbar.
Baca: Mendikbud Terbitkan SE Peniadaan Ujian Nasional 2021, Ini Syarat Kelulusan Siswa
Baca: Viral Aksi Gibran Marah kepada Guru SMAN 1 Solo karena Tak Pakai Masker, Sebut Ini Tidak Bercanda
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi ini langsung turun ke lokasi.
Polisi langsung membubarkan kegiatan tersebut.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro meminta kepada siswa membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Sementara itu, seluruh panitia yang ada di kumpulkan dan diangkut ke Polres Tanjabbar.
Kapolres menyebutkan pihaknya masih akan mencari keterangan dari pihak panitia.
"Kita bawa dulu, untuk kita mintai keterangan. Kita jadikan ini sebagai pelajaran bersama untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar porkes," pungkasnya
Dalam video berdurasi 16 detik terlihat ruangan itu dihiasi lampu kerlap kerlip.
Polisi bergerak ke lokasi untuk membubarkan acara yang dianggap telah keterlaluan itu.
Apalagi di acara itu terlihat telah melanggar protokol kesehatan.
Pantauan Tribunjambi.com pada pukul 23.30, acara itu sepertinya akan berakhir.
Saat polisi tiba di lokasi, beberapa orang meneriakkan ke orang yang berada dalam ruangan supaya menggunakan masker.
Acara itu kabarnya merupakan great party siswa kelas XII SMAN 1 Tanjabbar.
Sejumlah siswa yang ada dalam ruangan tampak tidak mengikuti protokol kesehatan.
Bahkan sejumlah siswa terlihat tidak menggunakan masker.
Tidak hanya itu, beberapa siswi juga terlihat gunakan rok pendek setengah paha.
5 Fakta Acara Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar.
1. Pesta Pelajar
Pesta bertajuk The Class of 21 the Great Party itu dihadiri oleh pelajar.
Karena diduga melanggar protokol kesehatan dan membuat kerumunan, event tersebut dibubarkan aparat keamanan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, ada sekitar 120 orang yang mendatangi acara.
"Kita bubarkan pukul 23.00 WIB," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).
2. Telah miliki izin
Guntur menjelaskan, kegiatan itu sebenarnya sudah mengantongi surat izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tanjab Barat.
Acara ini sebenarnya dilangsungkan pada siang hari. Pihak penyelenggara pun bersepakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, acara diduga menyalahi izin.
Acara digelar hingga jelang tengah malam dan membuat kerumunan.
3. Pemilik event organizer jadi tersangka
Polres Tanjab Barat telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pesta pelajar ini.
"Kita tetapkan 1 orang tersangka RC, yang berperan sebagai pemilik event organizer (EO) dalam acara pesta tersebut," tutur Guntur.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
"Kita masih melakukan penyelidikan mendalam, kepada pengelola gedung aula Kantor Bupati Tanjab Barat. Bisa saja ada tersangka lain," bebernya.
Akibat dari kejadian ini, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat sudah mencabut izin usaha EO Tungkal Project, karena melanggar protokol kesehatan.
4. Pasal yang Disangkakan
Kegiatan ini, pada dasarnya telah memiliki surat izin dari gugus tugas, namun mereka menyalahi izin, dimana seharusnya dilakukan pada siang hari dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebaliknya, kegiatan pesta pelajar ini melanggar ketentuan izin yang diberikan dengan mengadakan acara sampai larut malam dan membuat kerumunan.
Tersangka disangkakan dengan pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di pasal tersebut mengatakan, Tindak Pidana "barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Kita masih melakukan penyelidikan mendalam, kepada pengelola gedung aula kantor bupati Tanjab Barat. Bisa saja ada tersangka lain," kata Guntur lagi.
5. Izin EO dicabut
Sebelumnya diberitakan, pesta layaknya dugem diskotek di Aula Kantor Bupati Tanjab Barat Jambi, terjadi Sabtu malam (10/4/2021).
Ratusan pelajar yang pesta dengan tajuk "the class of 21 the great party" dan memutar musik DJ dikomandoi EO Tungkal Project.
Untuk diketahui, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat sudah mencabut izin usaha EO Tungkal Project, karena melanggar protokol kesehatan.
(Tribunnewswiki.com/ Husna, TribunJambi.com/Samsul Bahri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Acara Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar Bagai Pesta Diskotik, Ada Siswi Berpakaian Seksi, Panitia Diangkut,
SIMAK ARTIKEL VIRAL LAINNYA DI SINI