TRIBUNNEWSWIKI.COM – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online.
Guna mempermudah pengurusan SIM, Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM Online bernama Sinar (SIM Nasional Preisisi).
Aplikasi Sinar kabarnya dirilis 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional.
Aplikasi tersebut nantinya bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Dengan adanya aplikasi Sinar, pengguna dapat memperpanjang maupun membuat SIM A dan SIM C.
Baca: Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, Polisi Sempat Diserang Pakai Petasan Oleh Para Pelaku
Baca: Mulai Hari Ini, Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Berubah Nama Jadi Layang Mohamed Bin Zayed
“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, dikutip dari Kompas.com belum lama ini.
Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.
"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Yusuf.
Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Baca: Hari Ini Terakhir, Simak Persyaratan Pendaftaran Lowongan Kerja Bank BTN
Baca: Kota Emas Mesir Kuno Usia 3.500 Tahun Akhirnya Ditemukan: Kota Kuno Terbesar yang Pernah Ditemukan
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Baca: Liga Inggris: Menang di Kandang Spurs, Manchester United Pangkas Jarak Poin Dengan Man City
Baca: Hotman Paris Akui Hotma Sitompul Tak Dianggap Saingan Meski Sebut Dirinya Banci: Bisnis Kita Beda
Tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Baca: Bantuan Paket Data Gratis dari Kemdikbud Mulai Disalurkan, Berikut Cara dan Syarat Mendapatkan
Baca: Ogah Acara Pernikahannya Tayang di TV, Boy William Akan Gelar Pesta di Tiga Tempat
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Dio Dananjaya)
Baca selengkapnya tentang SIM online di sini