Kamis, 11 Juni 2026
Ikuti Kami
Youtube
Facebook
Instagram
Twitter
Google News
Tiktok
Hi,
Profile
Logout
Login
Belum punya akun?
Mendaftar
Menaker Ida Fauziah Minta THR 2021 Dibayarkan Maksimal 7 Hari sebelum Lebaran
Menaker menegaskan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Tayang:
Senin, 12 April 2021 16:11 WIB
Home
Blog
Tweet
Share
lihat foto
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Halaman sebelumnya
Halaman
1
2
Penulis:
saradita oktaviani
Editor:
Febri Ady Prasetyo
Tags
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR
Lebaran
Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan
THR 2021
Ikuti kami di
A
A
Pinterest
Digg
delicious
reddit
StumbleUpon
KOMENTAR
ARTIKEL
TERKINI
Artikel
POPULER
Film - All Access to
All Access to Rossa 25 Shining Years adalah
1 hari lalu
Film - Teori Cakrawala (2023)
Teori Cakrawala adalah sebuah film drama Indonesia yang
2 hari lalu
Film - Algrafi (2024)
Algrafi adalah sebuah film drama Indonesia yang dibintangi
22 jam lalu
Film - My Idiot Brother
My Idiot Brother 2: Angel, Kami Semua Punya
2 hari lalu
Film - Sisterlillah the Movie
Sisterlillah the Movie adalah sebuah film religi Indonesia
3 hari lalu
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of
KG Media
.
All Right Reserved
About Us
•
Help
•
Privacy Policy
•
Terms of Use
Contact Us
•
Lowongan
•
Redaksi
•
Info iklan
close [x]